MK Bacakan Putusan Pengujian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta, 21 Maret 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian Materiil Pasal 39 ayat (1) huruf (d) dan huruf (i) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) terhadap UUD 1945 pada Kamis (21/03), pukul 10.00 WIB. Permohonan dengan nomor perkara 30/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Puguh Suseno Bin Sumarsono yang merupakan seorang wiraswasta.

Pemohon menguji ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf (d) dan huruf (i) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada huruf (d) sepanjang frasa “Menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap” dan atau huruf (i) sepanjang frasa “Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”. Adapun Pasal 39 secara umum mengatur perihal sejumlah pelanggaran berkenaan dengan pajak beserta konsekuensi pidana atasnya.

Pemohon menjelaskan, pasca adanya perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak Bernama Rafael Alun Trisambodo, ia merasa kuatir apabila pajak yang dibayarkannya malah dikorupsi oleh pegawai pajak itu sendiri. Menurutnya, pendekatan sanksi administratif seharusnya lebih diutamakan dibandingkan pendekatan penjatuhan sanksi pemidanaan. Terlebih unsur kesengajaan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinilai Pemohon tidak diuraikan jenis kesengajaannya. Lebih lanjut, pasal di atas dipandang Pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan rasa keadilan, tidak memberikan kemanfaatan, dan tidak mempunyai parameter yang jelas.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Rabu (28/02) lalu, MK memberikan saran kepada pemohon untuk melengkapi kewenangan MK yang terdapat pada PMK 2/2021. Kemudian pada kedudukan hukum Pemohon diminta menjabarkan kerugian konstitusional yang dialami. MK juga mencermati perlunya bagi Pemohon untuk memperkuat dengan teori, asas, atau perbandingan dengan negara lain tentang kebenaran pajak yang seharusnya disampaikan dengan jujur bukan rahasia.

Sebelumnya pada sidang Perbaikan Permohonan Rabu (13/03), Pemohon telah melakukan penyempurnaan terkait surat kuasa khusus mengenai tanda tangan kuasa pemberi kuasa telah diperbaiki dan diganti. Kemudian pada bagian kedudukan hukum, Pemohon telah menguraikan dasar yang berdasarkan fakta. Sedangkan alasan permohonan, ruang lingkup ketentuan hukum yang diuji masih seperti semula. (FF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *