Tak Sesuai Ketentuan, Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah di Provinsi Lampung

Sharing is caring!

Bandar Lampung, 3 Maret 2023 – Panjangnya rantai distribusi menyebabkan harga minyak goreng melebihi harga eceran tertinggi (HET). Di Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung berhasil mengamankan sementara 9.648 botol minyak goreng (migor) curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng. Selain rantai distribusi yang panjang, migor curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran.

Kemendag terus melakukan pemantauan dan pengawasan dalam rangka pengamanan ini pada 24–28 Februari 2023 lalu. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan penjualan minyak goreng dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Turut hadir Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Manajemen dan Tata Kelola Veri Anggrijono, dan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra.

“Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung telah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyaluran minyak goreng di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ujar Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang.

Moga menjelaskan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

“Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabuhi konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” terang Moga.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Donny Arif Praptomo menegaskan, Satgas Pangan Polda Lampung akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mengawal pendistribusian minyak goreng agar sesuai dengan ketentuan.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Elvira.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *