KPPU Periksa Dua Perusahaan E-Commerce sebagai Saksi dalam Sidang Migornas

Sharing is caring!

Jakarta (24/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua
perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce), Dagangan.com (PT Dagangan Karya
Indonesia) dan Sayurbox (PT Kreasi Nostra Mandiri), sebagai Saksi dari pihak Terlapor dalam
Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan
Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam
Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, yang dilaksanakan hari ini, tanggal 21
Januari 2023 di Kantor KPPU Jakarta. Pemeriksaan saksi tersebut ditujukan mendengarkan
keterangan Saksi guna mengetahui kondisi distribusi dan penyaluran produk di masyarakat
pada periode waktu perkara (Oktober 2021 – Mei 2022). Berikut berbagai keterangan yang
disampaikan oleh kedua Saksi.

Saksi pertama, Merchandising Manager PT Dagangan Karya Indonesia, menjelaskan
bahwa perusahaannya merupakan perusahaan distribusi bahan pokok ke pedagang kecil di
area second cities dengan basis aplikasi dengan nama dagang “Dagangan”. Dagangan
menjual minyak goreng dengan berbagai merek, yakni Sanco, Gurih, Tropical, Hemat, dan
lainnya. Saksi mulai bekerja sama secara langsung dengan PT Smart Tbk (salah satu
Terlapor), Tbk sejak bulan November 2021. Purchase Order (PO) dengan PT Smart Tbk
dilakukan setiap minggu, di mana Saksi melihat history penjualan produk untuk menentukan
jumlah produk yang dilakukan pembeliannya Sementara itu, daftar harga disampaikan PT
Smart Tbk setiap bulan atau ketika ada perubahan harga. Pada periode Oktober–Desember
2021, Saksi melihat adanya kenaikan harga minyak goreng yang diketahuinya diakibatkan
oleh kenaikan harga CPO secara global. Sementara pada periode Maret–Mei 2022, Saksi
mengetahui kenaikan harga minyak goreng diakibatkan oleh perang antara Rusia dengan
Ukraina yang berimbas pada harga komoditi pangan dunia. Saksi juga menjelaskan bahwa
pada periode Februari–April 2022 terjadi keterlambatan pengiriman barang atas PO, namun
PT Smart Tbk selalu menyertai dengan penjelasan alasan keterlambatannya. PT Smart Tbk
pun tidak pernah menolak PO, hanya pemenuhan yang mundur dari waktu biasanya.

Saksi kedua, Senior Buyer dari PT Kreasi Nostra Mandiri dengan merk dagang
Sayurbox. Saksi menjelaskan Sayurbox berdiri sejak tahun 2017 dengan aktivitas usaha
penjualan sayur-mayur dan buah. Sejak tahun 2019 Sayurbox merambah ke produk protein
(daging, ayam, dan ikan), dan mulai tahun 2021 menjual berbagai kebutuhan rumah tangga.
Saksi yang melayani pembeli di area Jabodetabek ini menjual produk minyak goreng premium
dengan berbagai merk seperti Filma, Kuncimas, Sania, Tropical, dan Sanco. Kerja sama
dilakukan langsung dengan PT Smart Tbk. Proses PO di Sayurbox dilakukan setiap minggu,
di mana jumlah pemesanan barang yang dilakukan adalah kebutuhan barang untuk 1 (satu)
minggu, ditambah stok sebanyak 1 (satu) minggu sehingga PO dilakukan dengan jumlah
produk yang dapat memenuhi kebutuhan penjualan selama 14 (empat belas) hari dengan
sistem beli putus.
Sidang lanjutan atas perkara ini akan dilsakanakan pada tanggal 26 Januari 2023 di
Kantor KPPU Jakarta. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi
jadwal sidang kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwalsidang/.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *