KPPU Periksa Dua Distributor sebagai Saksi Terlapor pada Kasus Migornas

Sharing is caring!

Jakarta (19/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua Saksi
dari pihak Terlapor secara hybrid pada hari ini, Kamis, tanggal 19 Januari 2023 di kantor pusat
KPPU Jakarta. Kedua Saksi tersebut adalah PT Cahaya Garuda Abadi, pemilik e-commerce
grosir dan aplikasi berbasis Business to Business (B2B) ULA, dan PT Sari Agrotama Persada
(PT SATP), distributor produk Wilmar dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia.

Saksi pertama, PT Cahaya Garuda Abadi, menjelaskan bahwa mereka mengorganisir
proses distribusi dan rantai pasok untuk UMKM atau peritel kecil melalui aplikasi ULA. Minyak
goreng (migor) menjadi salah satu komoditi yang dijual dalam aplikasi tersebut. Pembelian
melalui aplikasi ULA dapat dilakukan secara partai besar maupun kecil, untuk toko kelontong
maupun grosiran. Merek migor yang mereka jual cukup beragam, yakni Filma, Kunci Mas,
Tropical, Fraiswell dan Hemat. Sementara untuk cakupan area penjualan perusahaan yang
telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut meliputi wilayah Malang, Surabaya, Bandung, dan
Semarang. Paling banyak pasokan dilakukan ke Surabaya.

Menurut Saksi, ULA mendapat pasokan dari PT Smart Tbk yang mengirimkan ke 4
(empat) gudang masing-masing wilayah tersebut dengan metode pembayaran yang
dilakukan secara Cash Before Delivery (CBD). Pada periode Oktober-Desember 2021, pihak
ULA mengamini adanya kenaikan harga minyak goreng yang disebabkan oleh kenaikan harga
CPO dan pasokan yang langka. Informasi tersebut disampaikan oleh para produsen migor
maupun distributor. Dalam persidangan, dipaparkan data pemenuhan purchase order (PO)
oleh PT Smart Tbk atas permintaan pihak ULA. Pada data tersebut, terlihat pada bulan
Februari 2022 terjadi PO tertinggi, di angka PO sebesar 140.000 karton dan dipenuhi oleh PT
Smart Tbk sebesar 92% atau 128.578 karton. Peningkatan PO tersebut terjadi akibat adanya
peningkatan permintaan pada bulan tersebut. Pihak ULA mengatakan tidak mengalami
kesulitan untuk mendapatkan supply dari PT Smart Tbk serta tidak ada penurunan service
level yang berarti dari PT Smart Tbk dalam hal memasok migor pada periode Oktober 2021–
Mei 2022.

Saksi kedua, PT SATP, memberikan keterangan bahwa produk migor yang
didistribusikan adalah migor kemasan premium dan kemasan sederhana. PT SATP
mendistribusikan migor dengan merk Sania, Fortune, Siip, Sovia, Kamil, Mahkota, Bukit
Zaitun, dan Ol’Eis. Segmentasi penjualan kemasan premium utama ada di ritel modern dan
sederhana di pasar tradisional. Saksi turut menjelaskan mekanisme pemesanan dari
produsen ke PT SATP. PT SATP menerbitkan PO kepada para produsen, kemudian produsen
membuat rencana produksi. Setelah barang diproduksi, kemudian PT SATP mengatur
pengiriman kepada Distributor Warehouse (D2). Proses pengiriman PT SATP ke D2
membutuhkan waktu 2-3 hari, tergantung dengan tujuan D2 berada. Komposisi penjualan PT
SATP adalah 60% di general trade dan 40% di modern trade.

Saksi menyampaikan situasi pada saat harga eceran tertinggi (HET) berlaku, PT SATP
menerima keluhan dari D2 bahwa produk sudah habis, sedangkan permintaan tinggi namun
pabrik tidak dapat memenuhi. Pada periode Januari – Maret 2022 tidak ada penambahan D2.
Menurut Saksi, harga jual D2 adalah kebijakan sendiri, namun PT SATP memberikan
rekomendasi harga tersendiri. Saksi menambahkan ketika dimulainya HET, tidak ada
penambahan D2. Setelah HET berakhir, ada 10 (sepuluh) distributor yang mengundurkan diri.
Hal ini disebabkan oleh belum adanya penggantian atas pembayaran klaim, bahkan hingga
saat ini. Kehadiran Minyakita juga memberikan dampak secara langsung. Cashflow yang
terganggu serta bisnis yang kurang menguntungkan mengakibatkan banyak D2 yang memilih
mundur. Saksi menambahkan, siapa saja bisa menjadi D2, tetapi akan dilihat berdasarkan
kemampuan jaringan serta kemampuan finansialnya. Saksi menyatakan PT SATP menjaga
agar jangan sampai D2 mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.

Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang
kasus minyak goreng dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *