PERSYARATAN PERJALANAN PENUMPANG DOMESTIK DAN INTERNASIONAL
AirAsia bekerja sama dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil dan kesehatan melakukan pengetatan prosedur penanganan penumpang selama masa kewaspadaan Covid-19. Semua tamu AirAsia baik yang melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
PERSYARATAN PERJALANAN DOMESTIK
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut :
- Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif ATAU surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
- Khusus penumpang tujuan Sorong (SOQ) jika bukan pemegang KTP Sorong wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Penumpang juga disarankan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
PERSYARATAN PERJALANAN INTERNASIONAL
Warga Negara Indonesia yang akan kembali ke tanah air dan Warga Negara Asing yang mendapat pengecualian atau yang telah diizinkan untuk memasuki wilayah Republik Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia:
- Menunjukkan identitas diri (Paspor);
- Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan dengan masa berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan;
- Khusus penumpang penerbangan internasional dengan tujuan akhir Bali (DPS) Anda dianjurkan menunjukan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat.
- Khusus penumpang penerbangan internasional dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif untuk memasuki Lombok.
- Khusus penumpang penerbangan internasional Warga Negara Indonesia dengan tujuan akhir Medan (KNO) yang tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR dari negara asal, wajib melakukan tes PCR pada saat ketibaan dan menjalani karantina selama menunggu hasil dengan biaya dibebankan kepada penumpang,
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Warga Negara Asing:
- Menunjukkan identitas diri (paspor);
- Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus menunjukkan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bebas dari penyakit pernapasan, sangat disarankan dengan hasil negatif PCR Test, yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan dari negara asal dan berlaku maksimal 7 hari pada saat ketibaan.
- Khusus penumpang penerbangan internasional dengan tujuan akhir Bali (DPS) silakan mendaftarkan diri dihttps://lovebali.baliprov.go.id/. Andadianjurkan menunjukan hasil tes PCR negatif atau wajib melakukan PCR mandiri pada saat kedatangan di Bali diikuti dengan karantina mandiri selama menunggu hasil sesuai arahan Gugus Tugas COVID-19 setempat.
- Khusus penumpang penerbangan internasional dengan tujuan akhir Lombok (LOP) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif.
- Khusus penumpang penerbangan internasional Warga Negara Asing dengan tujuan akhir Medan (KNO) wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif untuk memasuki wilayah Sumatera Utara.
- Warga Negara Asing yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test atau Rapid Test (bagi Pintu Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas PCR) atas biaya sendiri pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan.
- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan atas biaya sendiri.
- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler (App Store | Play Store).
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia (Play Store | App Store) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.
TERKINI :
Tujuan : MALAYSIA
- Calon penumpang dengan penerbangan dari Indonesia ke Malaysia, silakan menghubungi Kedutaan Kerajaan Malaysia di Jakarta untuk mendapatkan informasi persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
- Unduh dan aktifkan aplikasi seluler ‘MySejahtera’ (App Store | Play Store).
KETENTUAN DAN PROSEDUR KESELAMATAN AIRASIA
Kesehatan dan keselamatan Anda adalah prioritas utama kami. Untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan tertinggi selalu terpenuhi, AirAsia telah melakukan sejumlah langkah pengetatan prosedur baik di darat maupun di udara.
- Kewajiban penggunaan masker
Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat.
- Pemeriksaan suhu tubuh
Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.
- Marka jaga jarak
Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.
- Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara
Check-in melalui web dan aplikasiuntuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.
- Ketentuan bagasi kabinKami telah memperbarui kebijakan terkait ketentuan bagasi kabin. Mulai 7 Juli 2020, setiap tamu diperbolehkan membawa dua (2) buah barang bawaan ke dalam kabin pesawat yang berat total keduanya tidak melebihi 7kg.Tamu dapat membawa satu (1) buah tas kabin dengan ukuran tidak melebihi 56cm x 36cm x 23cm atau panjang linear maksimal 115cm serta dapat dimasukkan ke dalam kompartemen bagasi di dalam kabin pesawat, DAN satu (1) buah tas laptop atau (1) buah tas kecil dengan ukuran tidak melebihi 40cm x 30cm x 23cm atau panjang linear maksimal 80cm serta dapat diletakkan di bawah kursi di depan Anda. Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini.Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dibagasikan. AirAsia memberikan jatah bagasi cuma-cuma untuk penerbangan domestik di Indonesia hingga 15kg per penumpang.
- Pesan makanan sebelum terbang secara online
Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals tidak tersedia untuk pembelian di dalam pesawat. Silakan memesan makanan melalui Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan.
- Kebersihan pesawat
Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.
Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.9% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.
PILIHAN FLEKSIBILITAS
CARA UBAH JADWAL MANDIRI*
Bagi calon penumpang yang penerbangannya masih beroperasi sesuai jadwal namun ingin mengubah jadwal penerbangannya silakan pelajari cara mudah mengubah jadwal penerbangan secara mandiri melalui halaman ini : https://www.airasia.com/aa/campaign/id/id/no-flight-change-fee.html
JIKA PENERBANGAN DIBATALKAN
Bagi calon penumpang dengan jadwal keberangkatan hingga 31 Desember 2020 yang penerbangannya dibatalkan, AirAsia menawarkan fleksibilitas pilihan berupa Akun Kredit dengan masa berlaku hingga 730 hari (2 tahun) dan kesempatan untuk mengubah jadwal tanpa batas dengan ketentuan:
Ubah Jadwal: Ubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 31 Maret 2020 di rute yang sama, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketersediaan kursi; ATAU
Akun Kredit: Dapatkan deposit senilai harga tiket dalam akun AirAsia BIG yang dapat digunakan untuk pembelian tiket AirAsia berikutnya. Akun kredit dapat digunakan untuk pemesanan tiket dengan tanggal keberangkatan kapan saja hingga 730 hari kalender (2 tahun) sejak diterbitkan selama penerbangannya telah tersedia di airasia.com.
Pelanggan yang memenuhi persyaratan dapat memeriksa Panduan Perubahan Penerbangan terkait COVID-19 untuk mengetahui informasi seputar cara mengajukan pilihan kompensasi perjalanan yang tersedia melalui AVA yang tersedia di support.airasia.com atau web/aplikasi airasia.com atau melalui Twitter @AVA_AirAsia.
*Syarat dan ketentuan berlaku.