KKP Siapkan SDM Pengolah Ikan Berkualitas

Sharing is caring!

JAKARTA (11/8) – Keahlian di bidang mutu hasil perikanan sangat penting untuk membantu mengeksplorasi potensi perikanan. Selain itu, keahlian tersebut juga memberikan kontribusi yang signifikan bagi Indonesia dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo mengungkapkan jajarannya turut menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang mutu pengolahan perikanan dan peningkatan nilai tambah perikanan. Salah satu caranya dengan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Pengolah Ikan (SPI) para taruna/i di sekolah lingkup KKP.

“Dengan jumlah unit pengolahan di Indonesia saat ini lebih dari 60.000 unit, tentunya perlu didukung SDM yang handal,” kata Nilanto saat mengambil sumpah taruna/i pemegang SPI secara daring di Jakarta, Senin (10/8).

SPI merupakan persyaratan yang wajib dimiliki oleh penanggung jawab mutu di Unit Pengolahan Ikan (UPI). Tujuannya untuk menjamin bahwa hasil perikanan akan dikelola sebagaimana kaidah keamanan pangan, dan mutunya terjaga untuk menghasilkan produk yang aman dikonsumsi dan bernilai tinggi.

“Untuk itu diharapkan agar para pemegang SPI ini dapat mendukung upaya mewujudkan jaminan mutu dan keamanan pangan di industri perikanan,” sambungnya.

Dikatakan Nilanto, ikan telah menjadi komoditas yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi masyarakat. Hal ini didukung dengan potensi perikanan yang melimpah, tersedia sepanjang tahun dan tersebar di seluruh perairan Indonesia. Berdasarkan capaian kinerja Ditjen PDS volume produk olahan hasil perikanan pada tahun 2019 mencapai 6,8 juta ton.

“Ke depan, kita dihadapkan dengan tantangan berupa jaminan mutu dan keamanan pangan, serta peningkatan nilai tambah produk perikanan,” sambungnya.

Sebagai tambahan, Nilanto mengingatkan pentingnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP). Hal ini merujuk pada amanah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2015 Tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per 17/MEN/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan.

“Salah satu persyaratan dalam mendapatkan SKP adalah harus memiliki penangung jawab yang memiliki kompetensi di bidang mutu dan keamanan hasil perikanan,” tandasnya.

Terkait dengan pelaksanaan Bimtek SPI tersebut, Ditjen PDSPKP bekerjasama dengan Politeknik Kelautan dan Perikanan di bawah BRSDMKP. Sedangkan prosesi pengambilan sumpah SPI bagi taruna/i program studi Teknologi Pengolahan Hasil dilaksanakan usai pelepasan wisuda secara daring oleh Menteri Kelautan Perikanan pada pagi harinya (10/8).

Sebagai informasi, pada tahun 2020 pemegang SPI yang dilantik sebanyak 271 taruna/i yang berasal dari Poltek AUP Jakarta, Poltek KP Dumai, Poltek KP Karawang, Poltek KP Pangandaran, Poltek KP Sidoarjo, Poltek KP Jembrana dan Poltek KP Bitung.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *