Jelang Pilkada 2020, Politisasi Bansos Marak saat Pandemi Covid-19

Sharing is caring!

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Dok.gatra

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan pandemik Covid-19 tidak menurunkan tingginya jumlah pelanggaran Pilkada 2020. Salah satunya, dugaan pelanggaran politisasi bantuan sosial (bansos).

Bagja meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tegas menerapkan sanksi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Walau pun pandemik Covid-19, tetapi tidak menurunkan juga jumlah pelanggaran. Walau pun ada beberapa waktu jumlah pelanggaran itu menurun sekali, tetapi ada beberapa yang sudah mulai naik,” kata Bagja melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Bawaslu mencatat, dugaan pelanggaran hingga 11 Mei 2020 yaitu terdapat 552 temuan, 108 laporan, dan 132 bukan pelanggaran.

“Jenis pelanggaran administrasi ada 157, kode etik ada 24, pelanggaran pidana ada dua, dan 348 pelanggaran hukum lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN,” ujarnya.

Bagja menuturkan, dugaan politisasi bansos oleh kepala daerah yang berpotensi kembali mencalonkan terjadi di 12 provinsi dan 23 kabupaten kota.

“Kami juga mencatat ada di dua belas provinsi dengan 23 kabupaten kota yang terdapat pembagian bansos dan diduga dipolitisasi dengan menempelkan gambar kepala daerah yang berpotensi menjadi petahana,” ungkalnya.

Provinsi dan kabupaten kota tersebut yaitu Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu, Indragiri (Riau), Pelalawan (Riau), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Jambi, Lampung Timur (Lampung), Pesawaran (Lampung), Way Kanan (Lampung), Lampung Selatan.

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang (Banten), Pangandaran (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Sumenep (Jawa Timur), Jember (Jawa Timur), Klaten (Jawa Tengah), Semarang (Jawa Tengah), Purbalingga (Jawa Tengah), Gorontalo, dan Keerom (Papua).

Terhadap dugaan politisasi bansos tersebut, kata Bagja, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan pelanggarannya, sebab saat itu belum ada produk hukum yang mengatur dan terkendala aturan persyaratan enam bulan sampai masa penetapan calon.

Bagja menyebutkan maka saat itu diusulkan untuk politisasi bansos diselesaikan dengan UU 23/2014.

“Kami minta ketegasan Menteri Dalam Negeri untuk menerapkan ketentuan Pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014,” katanya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar melihat ada empat isu krusial yang harus dihadapi.

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan bersama baik oleh penyelenggara pemilu, pemerintah, maupun masyarakat.

Empat isu krusial itu yakni pertama, pada tahap verifikasi calon.

Fritz menyatakan, tercatat ada 154 pasangan calon (paslon) perseorangan dengan rincian dua di antaranya untuk pemilihan gubernur dan 152 lainnya calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota.

Dalam menjalankan verifikasi, dia mengharapkan petugas tidak bersentuhan secara fisik dan bisa saling menjaga jarak.

“Kami dari Bawaslu melihat verifikasi daring berpotensi menimbulkan sengketa apabila pengawas pemilu tidak dilibatkan sejak awal. Maka akses harus diberikan,” kata Fritz.

Isu krusial kedua, kata Fritz, bisa terjadi pada saat tahapan pendaftaran paslon. Menurutnya, KPU harus tegas dalam membatasi jumlah pendamping.

“Semua nanti memang serba disterilisasi, KPU harus tegas untuk memastikan calon yang datang tidak membawa pendukung, karena kita meminimalkan proses berkerumunnya orang,” ujar dia.

Isu ketiga yakni enumpukan orang paling rentan adalah pada tahap pemungutan suara.

Menurutnya, penyelenggara dan seluruh stakeholder terkait perlu menyiapkan peralatan lengkap sebagai senjata menghadapi pandemik Covid-19.

Sedangkan isu keempat adalah tahapan setelah pencoblosan juga tidak bisa diabaikan.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *