Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

JAKARTA (25/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dan sedang melakukan pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan sebagai calon pembudidaya lobster di sejumlah daerah potensial. Untuk menjamin transparansi dan penyediaan database yang akurat, pihak Kementerian menyediakan layanan WA Gateway dalam mekanisme pendaftaran calon pembudidaya lobster tersebut.
“Layanan WA Gateway dalam proses pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster bertujuan selain memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berbudidaya lobster juga untuk menjamin efisiensi, transparansi dan akurasi database pembudidaya lobster. Tim kami baik di daerah maupun di pusat saat ini proaktif melakukan sosialisasi, identifikasi dan tentu verifikasi lapang juga tetap dilakukan”. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Slamet saat ini minat masyarakat untuk terjun pada usaha budidaya lobster sangat tinggi terutama di kawasan-kawasan tertentu seperti di Lombok-NTB dan perairan selatan Jawa dan Banten.
“Sejauh ini, saya kira minat masyarakat sangat tinggi untuk budidaya lobster. Disini saya harus pastikan bahwa berkaitan dengan mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Database ter-record melalui sistem yang akurat, by name by address. Artinya pengawasan, dan perkembangan status pembudidayaan nantinya bisa kita pantau secara realtime. Secara berjenjang kami juga bentuk tim di daerah dan pusat, ini yang akan proaktif dalam memberikan informasi dan data yang faktual”, jelas Slamet.
“Saya ingin tegaskan disini bahwa apa yang kami lakukan pada intinya ingin menjamin pengelolaan usaha budidaya lobster yang lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Jadi saya himbau untuk seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku”, pungkas Slamet.
Sebagai informasi, mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020 Tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam Keputusan Dirjen tersebut disebutkan bahwa untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 9999 9660.
Adapun dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilampirkan, yakni : (1) Data pelaku usaha dan informasi jenis usaha, paling sedikit memuat (Foto diri Pembudidaya; Nomor Induk Kependudukan; Alamat lokasi usaha budidaya; Jenis Ikan yang dibudidayakan; dan Teknologi yang digunakan); (2) SIUP atau TDPIK; (3) Surat pernyataan komitmen untuk menggunakan benih dari nelayan terdaftar bagi pembudidayaan lobster; dan (4) Surat pernyataan komitmen untuk melepasliarkan Lobster sebanyak 2% dari hasil panen Lobster pembesaran dengan berat minimal lobster yang dilepasliarkan adalah 50 g/ekor bagi pembudidayaan lobster.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang diajukan pelaku usaha, Direktur Jenderal menugaskan Tim Adminstrator Pusat untuk melakukan penilaian terhadap kesesuaian dokumen persyaratan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. Apabila hasilnya berupa diterima, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, yang mempunyai masa berlaku selama 1 tahun.
Sebagai informasi bahwa saat ini telah ada sebanyak 59 pendaftar pembudidaya lobster yang berasal dari Banten, Lampung, Sumatera Utara, Bali, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Maluku, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.