Gairahkan Eksplorasi Pertambangan, UU Minerba Jamin Ketahanan Cadangan

Minimnya kegiatan eksplorasi kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Tantangan tersebut dijawab oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba (Pasal 112A Ayat 1).

“Dana Ketahanaan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru,” demikian diktum Pasal 112A Ayat 2.

Guna memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu.

Akan tetapi, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selajutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.

Badan usaha sendiri bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta.

Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.

Dalam beleid tersebut, upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP, dan selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *