Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345
JAKARTA (24/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengamankan 2 ekor ikan invasif jenis alligator di daerah Lebak Bulus Jakarta (22/6). Ikan invasif tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta.
“Kami sangat mengapresiasi niat yang baik dari masyarakat untuk menjaga kelangsungan sumber daya perikanan dengan menyerahkan spesies invasif ini. Kedua ekor ikan tersebut telah kami serahkan kemarin (23/06) kepada Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta sebagai bahan pembelajaran bagi Taruna-Taruni Perikanan”, jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.
Tb menjelaskan bahwa penyerahan ikan alligator tersebut diawali dengan kedatangan pemilik yaitu Sholihin Syam yang menyampaikan laporan kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP atas kepemilikian dua alligator berukuran 80 cm yang ada di kediamannya. Pemiliki baru mengetahui bahwa spesies invasif tersebut dilarang dan membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan.
“Berbekal laporan tersebut, aparat kami mengamankan kedua ikan tersebut dari rumah beliau yang berada di Kawasan lebak bulus”, tambah Tb.
Tb menambahkan bahwa ikan alligator ini merupakan ikan pendatang (invasive species), yang apabila berkembang dan berada di perairan umum dapat menjadi ancaman bagi ikan-ikan lainnya, selain itu ikan ini juga membayakan manusia.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa larangan memelihara ikan-ikan yang membahayakan ekosistem ini telah diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Orang yang memelihara ikan berbahaya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelas Drama.
Drama menambahkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.
“Ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke WPP-NRI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut”, tegas Drama.
Pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut, namun dia juga menghimbau masyarakat agar memperhatikan ikan apa yang dipelihara, apakah termasuk ikan invasif atau tidak. Sehingga masyarakat pun bisa memberikan kontribusi bagi kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.
“Kami berharap masyarakat juga aware dengan ikan apa yang dipelihara”, pungkas Drama.