Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

JAKARTA (20/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berupaya meminimalisir dampak risiko usaha budidaya ikan melalui penyediaan asuransi untuk usaha pembudidayaan ikan guna meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan. Skema perlindungan usaha pembudidayaan ikan melalui pengembangan asuransi mikro akuakultur di Indonesia tahun depan akan semakin luas, tidak hanya produk komoditas budidaya ikan air tawar dan payau saja, namun juga budidaya laut.
Menyikapi hal tersebut, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melakukan kegiatan kolaborasi virtual dengan Co-operative Development Foundation of Canada (CDF) menyelenggarakan acara High-Level Multi-Stakeholder Workshop: What Type of Risks Can Be Covered in Aquaculture pada Selasa (16/6).
Peserta yang mengikuti workshop tersebut berjumlah 145 orang diantaranya dari instansi pemerintah (KKP, OJK dan BMKG), Dinas Kelautan dan Perikanan, Asosiasi Asuransi, Asosiasi Rumput Laut, pelaku usaha budidaya rumput laut baik perorangan dan koperasi, perbankan, perusahaan asuransi, Perindo dan akademisi universitas. “Tujuan diadakan High-Level Multi-Stakeholder Workshop, diharapkan mendapatkan komitmen penuh dari berbagai stakeholder terkait pengembangan produk asuransi budidaya.
Kami mengusulkan untuk tahun depan dapat masuk produk asuransi budidaya untuk komoditas budidaya laut yakni rumput laut, ikan kerapu, bawal bintang dan kakap putih termasuk jenis risiko yang bisa dicover oleh asuransi”, jelas Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam sambutannya saat menjadi Keynote Speaker dalam acara workshop tersebut.
Slamet menegaskan beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan, di antaranya meminimalkan dampak risiko usaha budidaya ikan seperti bencana alam atau serangan penyakit, dengan penyediaan asuransi untuk usaha pembudidayaan ikan.
Asuransi Perikanan di bidang usaha pembudidayaan ikan hadir sebagai langkah konkrit dari komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melindungi pembudidaya ikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
“Melalui asuransi usaha budidaya, diharapkan pembudidaya akan lebih nyaman dalam menjalankan usaha dan lebih mudah dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk pengembangan usahanya, sehingga diharapkan para pembudidaya dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat”, pungkas Slamet.
Bantuan Pemerintah Pembayaran Premi Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (APPIK) telah direalisasikan sejak tahun 2017, dengan tujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat pembudidaya ikan kecil agar keberlanjutan usahanya bisa terjamin manakala terjadi bencana alam atau wabah penyakit ikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Duta Besar Kanada untuk Indonesia, H.E. Cameron MacKay bahwa pentingnya asuransi bagi pelaku usaha di bidang budidaya ikan terutama terhadap pembudidaya ikan berskala kecil. Dikarenakan apabila ada kegagalan dalam proses produksi maka akan sulit untuk bangkit kembali, sehingga diperlukan jaminan untuk keberlanjutan usahanya.
Sebagai Informasi, sampai dengan tahun 2019 bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 15.026 pembudidaya ikan di 25 Provinsi dengan total luas lahan yang dicover asuransi sekitar 20.836 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin, dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana. Pada tahun 2020 APPIK akan dilaksanakan dengan target luas lahan sejumlah 5.000 hektare dan diharapkan akan lebih banyak pembudidaya yang dapat merasakan manfaat asuransi.