TB Asahan, 20 Juni 2020 – Indonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Indonesia yang diekspor keluar negeri.
Menurut Statistik Kelapa Sawit Indonesia 2018 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik, volume bahan olahan lain sawit yang dilalulintaskan melalui Pelabuhan Multipurpose Kuala Tanjung sekitar 92.339 ton dengan nilai sekitar 90 juta US Dollar.
Palm Kernel Expeller (PKE) atau Palm Kernel Meal (PKM) merupakan salah satu produk turunan kelapa sawit yang banyak digunakan sebagai bahan baku pakan ternak.
Dari data IQFAST di Karantina Pertanian TB Asahan, tercatat di tahun 2020 periode Januari sampai Juni, dengan 9 kali pengiriman nilai ekspor PKE ke Selandia Baru nmencapai Rp 50,8 milyar. Hal ini meningkat lebih dari lima kali lipat dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 yang hanya berhasil membukukan 3 kali pengiriman senilai Rp. 9,6 milyar saja.
Fasilitasi Ekspor Karantina Pertanian TB Asahan
Sejalan dengan perannya sebagai otoritas perkarantinaan, Karantina Pertanian TB Asahan rutin melakukan monev (monitoring dan evaluasi) rutin terhadap fasilitas ekspor Palm Kernel Expeller (PKE) tujuan Selandian Baru milik PT. MNA.
Pelaku usaha ini telah mengantongi nomor registrasi 007-ID-PKE di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.
“Monev ini kami lakukan untuk memastikan konsistensi pelaku usaha dalam memenuhi aturan yang telah dipersyaratkan,” kata Kepala Karantina Pertanian TB Asahan, Bukhari melalui keterangan tertulisnya (20/6)
Ia menjelaskan, pihaknya memastikan seluruh Import Health Standart (IHS): Importation into New Zealand of Processed Animal Feeds of Plant Origin, telah dilaksanakan dan dipenuhi pihak pelaku usaha. Adapun aspek monev meliputi ; (a) kondisisi sumber bahan baku, (b) proses produksi, (c) pengelolaan sanitasi lingkungan, (d) pengeloalaan OPT (pest control), (e) pengelolaan pencegahan reinfestasi OPT dan kontaminan cemaran selama dalam penyimpanan, pengangkutan dan pemuatan ke atas kapal, jelas Bukhari.
Kepala Karantina Pertanian TB Asahan juga menjelaskan, sejalan dengan UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (KHIT) yang merupakan aturan baru pihaknya, maka setiap media pembawa Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan, Tumbuhan dan Hasil Produk Tumbuhan yang akan dilalulintaskan wajib dilaporkan kepada petugas karantina.
“Negara telah mengatur untuk semua produk pertanian wajib dilengkapi sertifikat karantina, agar tetap terlindungi sumber daya alam hayati kita dan yang paling penting adalah terjaminnya keamanan dan mutunya,” tambah Bukhari.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyebutkan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan ekspor sejalan dengan gagasan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo,red). Pembukaan secara bertahap pembatasan akibat pandemi menurut Jamil cukup berdampak signifikan, yakni dengan mulai kembalinya laju ekspor.
“Pendampingan berupa monev, bimbingan teknis dan harmonisasi aturan sanitari dan fitosanitari negara tujuan menjadi tugas kami selaku fasilitator ekspor pertanian,” pungkas Jamil.