Jakarta – Sejak dibuka pada 15 Mei 2020, permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh warga yang akan melakukan kegiatan di Jakarta maupun keluar, terus masuk dan terpantau secara digital.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menerangkan berdasarkan database terakhir pada Selasa tanggal 16 Juni 2020, total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Dari jumlah tersebut tercatat 122.929 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.
“Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, 42,7 persen dari total permohonan atau 52.239 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan, sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik dan sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui” ujar Benni
Guna meningkatkan pelayanan perizinan/nonperizinan dan memberikan kepastian waktu penyelesaian pemrosesan perizinan/nonperizinan, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka layanan perizinan SIKM Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 07.30 s.d. 18.00, Sabtu dan Minggu mulai pukul 07.30 s.d. 13.00.
“Untuk itu masyarakat yang akan mengajukan SIKM harap bijak dalam mengajukan permohonan, serta mempelajari terlebih dahulu dengan mengunduh semua berkas persyaratan yang dibutuhkan dalam perizinan SIKM, sebelum mengajukan permohonan. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan/nonperizinan dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM, sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” lanjut Benni.
Informasi lebih lengkap mengenai perizinan SIKM hanya dapat diakses melalui saluran media resmi Pemprov DKI Jakarta dan sosial media @layananjakarta. Pemprov DKI Jakarta terus mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengajukan permohonan SIKM dengan hanya mengajukan jika bekerja 11 sektor yang diizinkan.
Lebih lanjut, mulai Senin, 15 Juni 2020, Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta kembali menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung (Tatap Muka) dengan tetap merujuk kepada protokol penyelenggaraan pelayanan publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Dalam melakukan aktivitas pelayanan kepada masyarakat, setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada masa transisi sesuai dengan Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.
“Kita masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19. Oleh sebab itu, kami telah menyiapkan sejumlah protokol penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib ditaati oleh setiap pegawai dan pengunjung di 316 Service Point atau Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, termasuk Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta,” ujar Benni.
Adapun penerapan protokol penyelenggaraan pelayanan publik tersebut bagi pegawai dan pengunjung di antaranya: Wajib memakai masker; Meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan; Pengecekan suhu tubuh; Jumlah antrean pada ruang pelayanan paling banyak 50 persen dari kapasitas/daya tampung ruangan; Pengaturan tata letak ruang dalam (Interior) jarak tempat duduk dan jarak loket minimal 1 meter; Pemohon layanan langsung harus dalam keadaan sehat dan terlebih dahulu mendaftar melalui website https://ptsp.jakarta.go.id/antrian/.
Selain itu, dibentuk pula Tim Penanganan Covid-19 di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk memantau kesehatan setiap pekerja. Meskipun pelayanan secara langsung telah dibuka, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat mengoptimalkan pelayanan daring atau online yang telah disediakan. Hal ini untuk mengantispasi membludaknya antrian pemohon yang ditangani petugas.