Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengingatkan larangan untuk kepala daerah melakukan mutasi, atau penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan dari jadwal penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.
Penyebabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundangkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan. Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi,” kata Abhan dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020)
Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.”
Abhan mengatakan, Bawaslu sempat kesulitan menerapkan larangan tersebut karena tahapan pilkada ditunda. Jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena akan pergeseran jadwal akibat penundaan tahapan pemilihan.
Jajaran Bawaslu daerah sebenarnya sudah mengedarkan surat imbauan kepada kepala daerah sejak awal tahun lalu. Sebab, PKPU tahapan sebelumnya menentukan jadwal penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020.
“Kemarin masih bingung kita mau memakai aturan mana, karena PKPU yang nomor 15 tahun 2019 kan 23 September pemungutan suara, 8 Juli baru penetapan calon,” ujar Abhan.
Penundaan tahapan pilkada sejak Maret lalu akibat pandemi Covid-19 berimbas pada pergeseran waktu pelaksanaan setiap tahapan pilkada. Penetapan calon semula dijadwalkan 8 Juli menjadi 23 September.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar 9 Desember 2020, sebelumnya dijadwalkan 23 September 2020.
Jadwal tahapan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.
Dengan demikian, jika dihitung enam bulan sebelum 23 September 2020, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020. Bawaslu kemudian menjadikan peraturan ini sebagai landasan hukum untuk mengawasi potensi pelanggaran Pilkada 2020.
“Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan petahana,” kata Abhan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan akan memberikan izin secara selektif terhadap kepala daerah yang ingin melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada 2020.
“Ada klausal yang bisa kita pakai. Kita akan memberikan izin secara selektif,” kata Akmal.
Akmal menuturkan, klausal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada 21 Januari 2020. Surat edaran itu meminta kepala daerah yang menyelenggarakan pilkada tidak melakukan pergantian jabatan.
Namun, mutasi bisa diizinkan jika terjadi kekosongan jabatan.
“Yang tidak kosong kita sarankan tunggulah selesai pilkada. Kami pemerintah seobyektif mungkin berusaha agar netralitas aparatur sipil negara diwujudkan,” ujarnya.
KPU akan melangsungkan Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020.