Entikong, 16 Juni 2020 – Kementerian Pertanian menggagas gerakan dan program yang bertujuan untuk mensukseskan pemenuhan ketersediaan pangan bagi 267 juta jiwa penduduk di tanah air melalui pertanian yang maju, mandiri dan modern maka pengawasan dan pengendalian bagi keamanan dan mutu pangan serta pakan asal produk pertanian menjadi strategis.
Pengawasan dan pengendalian mutu pangan dan pakan asal produk pertanian sesuai amanah Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang telah berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2019 merupakan suatu program yang terkait dengan banyak sektor, baik pemerintah pusat, daerah, instansi keamanan TNI dan POLRI, pelaku usaha agribisnis dari hulu hingga hilir serta masyarakat. Untuk itu perlu dijalin suatu kerjasama, komunikasi, informasi dan edukasi yang baik.
Pemetaan zona rawan merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh kementerian pertanian untuk memitigasi resiko wilayah-wilayah yang selama ini menjadi entry points dari pangan dan komoditas pertanian ilegal masuk ke wilayah RI. Pemasukan pangan/komoditas illegal akan berdampak pada tidak adanya jaminan pemenuhan aspek kesehatan dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat serta berdampak negatif dalam upaya Kementerian Pertanian dalam membangun swasembada pangan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, penindakan dan penegakan hukum, Badan Karantina Pertanian bekerjasama dengan aparat keamanan baik Tentara Nasional Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Entikong (16/06) menindaklanjuti pengawasan keamanan pangan di Indonesia, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, memimpin langsung Patroli Darat di Perbatasan Entikong melalui vidio conference dari Lembang. Giat patroli tersebut guna memastikan keberhasilan program swasembada pangan yang telah dicanangkan.
Badan Karantina Pertanian sesuai tugas dan fungsinya wajib berkontribusi untuk mengamankan berjalan dan terlaksananya program tersebut, khususnya dalam pengamanan dan pengawasan diborder.
Karantina pertanian Entikong bersama dengan instansi terkait melakukan patroli darat di jalur tikus yang sering kali dijadikan celah untuk melakukan penyelundupan. Kegiatan ini diikuti oleh Danyon Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641/Bru, Kepala KPBCC Tipe Madya Pabean C Entikong, Kepala BNPP PLBN Entikong / Administrator PLBN Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil Entikong dan Kepala BKIPM Entikong.
“Tugas jajaran Karantina Pertanian adalah menyortir semua lingkup komoditas petanian yang masuk ke Indonesia, dan menyortir agar tidak semua komoditas pertanian keluar dari Indonesia. Tetapi khususnya, menjaga agar semua komoditas yang diperdagangkan layak untuk konsumsi. Tugas ini kelihatan sederhana, tetapi memiliki implikasi yang fundamental,”
kata Mentan SYL sebelum melepas patroli
Patroli dilaksanakan di sisi kanan PLBN Entikong yang merupakan lokasi rawan penyelundupan. Telur ayam konsumsi, daging, ayam, bawang merah/putih, dan berbagai jenis burung adalah komoditas yang sering kali tertangkap tangan diselundupkan.
Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongki Wahyu Setiawan, mengungkapkan siap untuk melaksanakan pengawasan di kawasan perbatasan, khususnya untuk memastikan keamanan produk pangan sesuai arahan Kepala Badan Karantina Pertanian (Ali Jamil).
“Karantina Pertanian Entikong berkomitmen penuh menjaga perbatasan dari pemasukan produk pertanian ilegal dari negara Malaysia, ” tutup Yongki.