Lagi, KKP Lepasliarkan 32.400 Benih Lobster di Perairan Banyuwangi


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345
Lagi KKP Lepasliarkan 32.400 Benih Lobster Di Perairan Banyuwangi
Sebanyak 32.400 benih lobster ilegal dalam proses dilepasliarkan di kawasan perairan konservasi oleh tim Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL), Denpasar, Jumat (12/6/2020).

JAKARTA (12/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster di Perairan Bangsring, Banyuwangi, Rabu (10/6). Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil penyelundupan yang digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Aryo Hanggono mengungkapkan pelepasliaran dilakukan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya perikanan, khususnya lobster. “Di samping itu, langkah tersebut juga dapat menambah populasi lobster di habitatnya,” ungkap Aryo dalam keterangannya saat mendampingi Kunjungan Kerja Menteri Kelautan dan Perikanan di Manado, Jum’at (12/6).

Aryo menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 12/PERMEN-KP/2020, Ditjen PRL melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster. “Lokasi yang cocok biasanya berada di kawasan konservasi perairan, karena kawasan tersebut terjaga dan terlindungi,” jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan pelepasliaran dilakukan bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Surabaya I Wilker KIPM Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, dan Pokmaswas Samudera Bakti Bangsring sebagai pengelola Bangsring Underwater.

“Benih lobster merupakan hasil pengungkapan Polresta Banyuwangi atas laporan dan informasi dari masyarakat yakni adanya kegiatan packing benih lobster yang diduga tidak memiliki ijin (SIUP),” ujar Permana di Gianyar (10/6).

Lebih lanjut, Permana menerangkan benih lobster yang dilepasliarkan terdiri dari 31.950 ekor jenis lobster pasir dan 450 ekor jenis lobster mutiara. Benih lobster tersebut dilepasliarkan di lokasi calon kawasan konservasi perairan.

“Pemilihan lokasi yang berada di kawasan konservasi perairan merupakan langkah tepat untuk pemulihan ekosistem, sesuai dengan kriteria yaitu perairan berkarang dan berpasir,” terangnya.

Permana melaporkan bahwa pada tahun 2019, KKP juga telah melakukan pelepasliaran benih lobster sebanyak 37.000 di lokasi Perairan Watu Dodol, Kabupaten Banyuwangi dan perairan sekitar Pulau Menjangan, Buleleng, Bali.

“Tugas kita bersama adalah memantau dan menjaga, semoga pelepasliaran benih lobster bermanfaat bagi ekosistem perairan dan sumberdaya perikanan serta masyarakat di wilayah ini,” pesannya.

Sebelumnya, barang bukti berupa benih lobster sebanyak 32.400 ekor tersebut diserahterimakan dari unit Reskrim Polresta Banyuwangi kepada BKIPM Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi.

Selanjutnya BKIPM Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi melakukan koordinasi dengan BPSPL Denpasar untuk menindaklanjuti barang hasil sitaan tersebut. Setelah berkoordinasi selanjutnya dilakukan pelepasliaran benih lobster illegal tersebut dan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran (BAP) pukul 17.00 WIB. Saat pelepasliaran, kondisi cuaca cukup baik, cuaca cerah dan tidak bergelombang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *