ANTAM Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019

Sharing is caring!

Jakarta, 11 Juni 2020 – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 yang diselenggarakan di Auditorium Andrawina, Gedung Aneka Tambang, pada tanggal 11 Juni 2020.

Pada Mata Acara Pertama RUPST, para pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ANTAM. Serta mengesahkan Laporan Keuangan ANTAM tanggal 31 Desember 2019, 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018 (termasuk Penyajian Kembali Laporan Keuangan Konsolidasian dan Reklasifikasi Akun untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan 1 Januari 2018), sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan ANTAM yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.

Sementara dalam Mata Acara Kedua RUPST, pemegang saham mengesahkan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Tahun Buku 2019 dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris ANTAM atas tindakan pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.

Mengenai pembagian dividen yang merupakan Mata Acara Ketiga RUPST, disetujui pembagian dividen sebesar Rp67.847.901.618,70 atau 35% dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019.  Pemegang saham juga menyetujui laba ditahan sejumlah Rp126.003.245.863,30 atau 65% dari Laba Tahun Berjalan yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk Tahun Buku 2019.

Pada Mata Acara Keempat, pemegang saham ANTAM setuju untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2020. Dalam Mata Acara yang sama, pemegang saham ANTAM juga menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) selaku Kuasa Pemegang Saham Seri A Dwiwarna guna menetapkan besarnya Tantiem untuk Tahun Buku 2019 serta menetapkan besaran gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk tahun 2020.

Dalam Mata Acara RUPST kelima, pemegang saham ANTAM menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan anggota jaringan global PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk melaksanakan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 dan periode lainnya dalam Tahun Buku 2020, Laporan Keuangan Standalone, melaksanakan audit umum atas laporan keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, serta Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Perseroan Tahun Buku 2020. Pemegang saham juga setuju untuk melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris ANTAM dengan sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Seri B terbanyak untuk menunjuk Akuntan Publik (AP) pada KAP yang telah ditetapkan dalam RUPST, menetapkan  AP dan/atau KAP pengganti apabila AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal, serta menetapkan kondisi, persyaratan penunjukan, dan honorarium AP dan/atau KAP Pengganti.

Dalam Mata Acara RUPST Keenam, pemegang saham setuju untuk mengesahkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk periode Tahun Buku 2019.

Pada Mata Acara RUPST Ketujuh, pemegang saham menyetujui perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 ayat (2) dan (3), sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2017. Pemegang Saham juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan/atau perbaikan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Dalam mata acara yang sama, pemegang saham menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan dan/atau penyesuaian Anggaran Dasar tersebut dalam Akta Notaris dan selanjutnya mengajukan persetujuan dan pelaporan serta pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Mata Acara RUPST Kedelapan, telah disetujui usulan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna/kuasanya terkait perubahan Pengurus Perseroan, maka Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

Susunan Dewan Komisaris    

  • Komisaris Utama: Bapak Agus Surya Bakti
  • Komisaris Independen: Bapak Gumilar Rusliwa Somantri
  • Komisaris Independen: Bapak Anang Sri Kusuwardono
  • Komisaris: Bapak Bambang Sunarwibowo
  • Komisaris: Bapak Dadan Kusdiana
  • Komisaris: Bapak Arif Baharudin

Susunan Direksi    

  • Direktur Utama: Bapak Dana Amin
  • Direktur Operasi dan Produksi: Bapak Hartono
  • Direktur Niaga: Bapak Aprilandi Hidayat Setia
  • Direktur Sumber Daya Manusia: Bapak Luki Setiawan Suardi
  • Direktur Keuangan: Bapak Anton Herdianto
  • Direktur Pengembangan Usaha: Bapak Risono

Dalam RUPST ini, telah diberhentikan dengan hormat Bapak Zaelani sebagai Komisaris ANTAM. Pemegang saham juga mengangkat Bapak Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris ANTAM. Dewan Komisaris dan Direksi ANTAM mengucapkan terima kasih kepada Bapak Zaelani atas dedikasi dan dukungannya kepada ANTAM selama menjabat sebagai Komisaris ANTAM.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *