Jakarta, 9 Juni 2020 – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyatakan ada 136 Kabupaten/Kota masuk kategori Zona Kuning. Zona ini merupakan daerah dengan risiko penularan COVID-19 rendah.
“Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020 dan memperhatikan hasil evaluasi tim pakar epidemologi, Kesehatan masyarakat, sosial budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan, saya mengumumkan 136 Kabupaten/kota di Zona kuning untuk mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat produktif dan aman dari COVID-19,” kata Doni dalam keterangannya di Graha BNPB Senin sore (8/6).
Adapun 136 kabupaten/Kota tersebut adalah :
1. Provinsi Aceh 9 Kabupaten/Kota
2. Provinsi Sumatera Utara 1 Kabupaten dan 1 Kota
3. Provinsi Sumatera Selatan 3 kabupaten
4. Provinsi Sumatera Barat 2 Kota
5. Provinsi Jambi 7 Kabupaten/Kota
6. Provinsi Lampung 10 Kabupaten/Kota
7. Provinsi Bengkulu 6 Kabupaten/Kota
8. Provinsi Riau 10 Kabupaten/Kota
9. Provinsi Kepulauan Riau 3 Kabupaten/Kota
10. Provinsi Bangka Belitung 3 Kabupaten
11. Provinsi Kalimantan Timur 6 Kabupaten/Kota
12. Provinsi Kalimantan Selatan 1 Kabupaten
13. Provinsi Kalimantan Barat 9 Kabupaten/Kota
14. Provinsi Kalimantan Tengah 1 Kabupaten
15. Provinsi Jawa Barat 11 Kabupaten/Kota
16. Provinsi Jawa Tengah 10 Kabupaten/Kota
17. Provinsi Jawa Timur 4 Kabupaten/Kota
18. Provinsi DI Yogyakarta 1 Kabupaten
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur 6 Kabupaten/Kota
20. Provinsi Sulawesi Utara 4 Kabupaten
21. Provinsi Sulawesi Barat 1 Kabupaten
22. Provinsi Sulawesi Tengah 7 Kabupaten/Kota
23. Provinsi Sulawesi Selatan 5 Kabupaten/Kota
24. Provinsi Sulawesi Tenggara 3 Kabupaten
25. Provinsi Maluku Utara 4 Kabupaten
26. Provinsi Maluku 5 Kabupaten
27. Provinsi Papua Barat 2 Kabupaten
28. Provinsi Papua 1 Kabupaten
Hingga 8 Juni, total daerah Zona Hijau dan Zona Kuning berjumlah 228 Kabupaten/kota atau 44% dari total Kabupaten/Kota secara nasional. Kabupaten/Kota di Zona Hijau dan Zona Kuning tersebut harus menyiapkan manajemen krisis termasuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat.
“Jika dalam perkembangannya ditemukan peningkatan kasus maka Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat,” imbuhnya.
Menurut Doni, situasi bisa berubah tergantung kesungguhan Pemerintah Daerah dan segenap komponen masyarakat untuk mempertahankannya. Hal serupa berlaku pada 9 sektor ekonomi yang telah diperbolehkan untuk melakukan Kembali kegiatannya yaitu pertanian dan peternakan, perkebunan, perikanan, industry manufaktur, konstruksi, logistik, transportasi barang, pertambangan dan perminyakan.
“Kabupaten/Kota dan sektor yang telah dibuka menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19 akan berhasil bila menaati protokol kesehatan yang ketat, saya ulangi menaati protokol Kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Doni menekankan menekankan untuk menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19 tergantung pada kesiapan masing-masing daerah dan dukungan masyarakat. Karennya, ia mengingatkan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk selalu bermusyawarah dalam setiap pengambilan kebijakan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan pentahelix kolaborasi berbasis komunitas.
“Para Bupati dan Walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi sekaligus wakil Pemerintah Pusat di daerah. Proses pelaksanaan keputusan ini harus melalui tahapan pra kondisi yaitu edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing daerah dan dilaksanakan secara gotong royong,”pungkas Doni.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)