Mencermati perkembangan COVID-19 terkini, Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020. Dengan demikian jadwal kegiatan operasional dimaksud terhitung setelah tanggal 29 Mei hingga 15 Juni 2020 tetap mengacu kepada siaran pers BI No.22/24/DKom tanggal 24 Maret 2020.
Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat, serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di tanah air.