PT Angkasa Pura II Berkomitmen Jaga Physical Distancing di Bandara Sesuai Himbauan Kemenhub

Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) berkomitmen mengimplementasikan physical distancing di seluruh bandara yang dikelola perseroan termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai himbauan dari Kementerian Perhubungan.

Setelah kepadatan dalam proses keberangkatan calon penumpang pesawat rute domestik di Terminal 2 Soekarno-hatta pada 14 Mei 2020, PT Angkasa Pura II langsung melakukan perbaikan prosedur yang diberlakukan pada 15 Mei 2020.

Sejak prosedur baru diberlakukan, proses keberangkatan rute domestik berjalan dengan lancar, tertib dan mengedepankan physical distancing.

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan prosedur baru tersebut merupakan hasil evaluasi dari seluruh stakeholder Soekarno-Hatta seperti operator bandara, maskapai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan lainnya.

“Sesuai himbauan Kemenhub, PT Angkasa Pura II menjaga agar physical distancing dapat selalu diterapkan, dan kami berkomitmen untuk melakukan himbauan tersebut. Pada 14 Mei lalu, kepadatan saat proses keberangkatan domestik terjadi sekitar 1 jam untuk kemudian berangsur terurai, di mana calon penumpang saat itu juga memakai masker. Kemudian, stakeholder melakukan evaluasi dan menetapkan prosedur baru yang diterapkan mulai 15 Mei.”

“Saat ini prosedur sudah diperbarui dengan memecah konsentrasi ke 4 titik checkpoint yaitu untuk pemeriksaan dokumen, pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, validasi seluruh dokumen, lalu check in. Hingga kini prosedur baru mampu membuat physical distancing tetap terjaga,” ujar Yado Yarismano.

Yado Yarismano mengatakan PT Angkasa Pura berterima kasih kepada calon penumpang pesawat yang sudah berdisiplin dalam menjalankan prosedur keberangkatan domestik.

“Kami juga tidak berhenti mengimbau agar calon penumpang selalu berdisiplin supaya physical distancing tetap terjaga.”

Di samping itu, stakeholder juga berkomitmen untuk membatasi penerbangan menjadi 5 penerbangan/jam di Terminal 2 serta penjualan tiket maksimal 50% dari kapasitas kursi pesawat, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Adapun hingga saat ini sudah lebih dari 100 calon penumpang pesawat yang ditolak berangkat dari Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi kriteria pengecualian dan persyaratan di dalam SE No. 04/2020. Selain itu, ratusan orang juga ditolak berangkat karena tiba di bandara tanpa tiket dan tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Prosedur baru yang diterapkan ini mendapat apresiasi dari Menko PMK Muhadjir Effendy yang juga selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto.

Yado Yarismano mengatakan saat ini PT Angkasa Pura II tengah menyiapkan skema pemeriksaan dokumen melalui digitalisasi. Ke depannya, calon penumpang harus mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai tercantum di dalam SE No. 04/2020 ke aplikasi Indonesia Airports, lalu calon penumpang kemudian mendapat QR Code untuk diperiksa di bandara.

“Pemeriksaan dokumen secara digital ini juga sebagai langkah dalam mengantisipasi New Normal di tengah pandemi global COVID-19,” ujar Yado Yarismano.

Adapun di Soekarno-Hatta, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan sebagian besar adalah mereka yang menjalankan tugas pekerjaan, selain juga terdapat penumpang yang melakukan perjalanan untuk pelayanan kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *