Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar sektor manufaktur tetap memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional, walaupun tengah menghadapi hantaman akibat pandemi Covid-19. Dalam upaya mendorong industri tetap bergerak saat ini, setelah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis, Kemenperin menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) untuk aparatur industri di 34 provinsi seluruh Indonesia.
“Kegiatan ini jadi merupakan momentum paling tepat untuk menjawab tantangan, dalam rangka menyiapkan aparat industri yang mampu menjawab berbagai macam tantangan, khususnya ketika menghadapi Covid-19, dan bersiap menghadapi kenormalaan baru yang berkaitan dengan kegiatan industri,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparatur Industri secara virtual, Selasa (19/5).
Menperin mengungkapkan, kegiatan bimbingan teknis tersebut merupakan upaya knowledge transfer sekaligus sinkronisasi persepsi antara aparatur industri di pusat dan daerah, terkait kebijakan pengembangan dan pembinaan industri pada masa pandemi dan setelah Covid-19 “Peserta diharapkan berperan aktif selama mengikuti bimtek agar tujuan dari penyelenggaraan bimtek ini dapat dicapai secara optimal,” paparnya.
Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin itu diharapkan mampu menyiapkan aparatur industri khususnya di daerah, agar mampu beradaptasi dalam menjalankan tugasnya mendampingi pelaku usaha atau industri dalam menghadapi berbagai macam situasi dan kondisi yang beragam. Termasuk kondisi pandemi Covid-19.
“Harus kita pahami, setelah pandemi Covid-19 ini membuat masyarakat harus menyesuaikan diri dengan yang disebut normal baru, sehingga aparatur industri sebagai pelayan publik dituntut untuk berinovasi dalam hal kebijakan yang bisa mendukung masyarakat industri,” sebut Menperin.
Ia menuturkan, dengan kegiatan bimtek aparatur industri ini diharapkan meningkatkan kemampuan peserta dalam membuat, mengevaluasi dan mengimplementasikan kebijakan yang terkait dengan sektor industri.
“Tentunya, termasuk memahami konsep dan kebijakan ekonomi, mampu menganalisa posisi sektor industri dalam kebijakan makro dan kebijakan sektoral, mengevaluasi dampak kebijakan nasional dan internasional terhadap sektor industri, serta menyusun kebijakan dan menganalisis kebijakan publik,” imbuh Menperin.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko S.A Cahyanto mengatakan, para peserta bimtek aparatur industri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pusat maupun daerah yang khusus menangani bidang perindustrian. Peserta dari masing-masing provinsi terdiri dari aparatur dinas perindustrian baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
“Sasaran yang hendak dicapai melalui bimtek aparatur industri yakni tersedianya aparatur industri di daerah pada tingkat provinsi yang memiliki wawasan terkait implemantasi kebijakan pengembangan pembinaan industri pada masa pandemi Covid-19, serta menyiapkan industri di daerah untuk menghadapi normal baru,” terangnya.
Adapun materi yang diberikan dalam bimtek tersebut adalah, arahan dari Menperin, manjemen strategi dan competitive intelligence, pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada masa pandemi Covid-19 melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Perekonomian dan industri pada masa pandemi Covid-19.
Kemudian, kebijakan pembinaan dan pengembangan standarisasi jasa industri dan industri hijau, kebijakan dan pengembangan industri pada Direktorat Industri (Ditjen) Agro, Industri Kimia, Dirjen Farmasi dan Tekstil (IKFT), Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Industri Kecil Menengah (IKM), Ditjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII).
Pada kesempatan itu, Menperin menambahkan, akibat pandemi Covid-19, industri manufaktur mengalami tekanan berat. Hal ini terlihat dari Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia yang turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5. Penurunan PMI disebabkan karena pandemi Covid-19 mempengaruhi permintaan konsumsi domestik. “Tentunya, pengaruhnya besar, karena selama ini konsumsi domestik mampu menyerap hingga 70% dari total produksi industri manufaktur dalam negeri,” ujarnya.
Agus menerangkan, ketika daya beli menurun, secara otomatis industri melakukan penyesuaian termasuk penurunan utilitasnya. Selain itu, beban input dari impor serta tekanan kurs juga meningkat, akibatnya output menurun signifikan. “Oleh karena itu, kami telah memetakan sejumlah sektor industri yang terdampak Pandemi Covid-19. Dari hasil pemetaaan, terdapat tiga kelompok besar, yaitu industri yang suffer, moderate, dan high demand,” tuturnya.
Selain itu, Kemenperin juga menyusun strategi dengan perhatian utama industri kategori high demand. Alasannya, industri yang masuk kategori ini masih memiliki permintaan yang tinggi selama pandemi Covid-19. Sementara, bagi sektor-sektor yang masuk kategori suffer dan moderate, Kemenperin akan mengambil strategi sesuai arahan Presiden. “Strategi yang diambil adalah memastikan agar stimulus yang telah dirancang pemerintah tersampaikan ke pelaku-pelaku usaha terdampak pandemic Covid-19,” pungkasnya.