Keterangan Pers Misinformasi Terkait #CovidSafeBUMN

\

Jakarta – 17 Mei 2020 – Sehubungan dengan telah beredarnya informasi seputar #CovidSafeBUMN melalui media cetak/elektronik secara parsial dalam masyarakat sehingga menimbulkan misinformasi, dengan ini perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai bagian dari komponen bangsa yang berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia pada khususnya dan berpengaruh terhadap aspek-aspek kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya, wajib berperan serta bersama-sama dengan Pemerintah dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi penanggulangan pandemik COVID-19, terutama dalam hal mengimplementasikan dan mendorong budaya menjaga kesehatan pada masyarakat.
  2. Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan kontribusi BUMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020/”S-336” telah meminta kepada seluruh BUMN agar melakukan antisipasi dini dalam kemungkinan menghadapi skenario The New Normal, terutama dalam bentuk dukungan terhadap langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
  3. Sesuai dengan S-336, setiap BUMN diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
  4. membentuk Task Force Penanganan COVID-19 dengan fokus perhatian saat ini khususnya pada melakukan antisipasi skenario The New Normal;
  5. menyusun Protokol Penanganan COVID-19, khususnya namun tidak terbatas pada aspek manusia (human capital & culture), cara kerja (process & technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity);
  6. menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal, dengan berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor dan/atau daerah;
  7. mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafeBUMN pada setiap momentum/media yang relevan, dengan tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan Protokol Penanganan COVID-19; serta
  8. melaporkan hasil evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait.
  9. Terkait dengan lampiran S-366 dimana salah satunya berisi informasi bahwa karyawan BUMN yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kerja, adalah contoh PEDOMAN UMUM yang harus selesai dibuat pada tgl 25 Mei 2020, sebagai langkah antisipatif dalam merespon kebijakan Pemerintah, yakni dengan mempersiapkan diri lebih awal guna proses sosialisasi dan persiapan internal lainnya secara lebih optimal. Adapun konteks dan realisasinya, tetap dilakukan dengan berpedoman pada komando Kementerian/Lembaga terkait (khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan) serta keunikan masing-masing klaster/sektor, dan/atau kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud pada S-336 angka 2 huruf c.

Demikian pernyataan tertulis ini kami sampaikan, agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh BUMN, sekaligus menjadi perimbangan informasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *