Jakarta – (12/05) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga yang membidangi anak, United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), dan Civil Society Organization (CSO) telah menyusun Protokol Perlindungan Anak Lintas Sektor untuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di tengah Pandemi COVID – 19. Anak – anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) harus berperan untuk melakukan sosialisasi terkait protokol tersebut kepada kelompok teman sebayanya masing – masing.
“Protokol ini akan membantu anak – anak dalam menyikapi permasalahan anak di tengah pandemi. Untuk itu anak – anak perlu tahu bentuk atau mekanisme perlindungan anak yang diatur dalam Protokol Perlindungan Anak, juga apa peran mereka sebagai 2P di sini,” tutur Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada kegiatan Webinar 2P Pencegahan Penyebaran COVID – 19 sesi ke – 5 yang mengusung tema Perlindungan Anak dalam Situasi Pandemi (9/5/2020).
Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA sekaligus narasumber dalam Webinar 2P kali ini, Ciput Eka Purwianti memperkenalkan 3 (tiga) Protokol Perlindungan anak kepada 155 peserta Webinar dari berbagai provinsi. Tiga protokol yang sudah disetujui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 diantaranya Protokol Tata Kelola Data Anak; Protokol Pengasuhan Anak; serta Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan dan Bebas Murni.
Ciput menambahkan bahwa 3 (tiga) protokol ini merupakan respon Kemen PPPA terhadap protokol Gugus Tugas yang belum banyak mempertimbangkan kepentingan khusus anak. Namun, ke depannya masih akan ada beberapa protokol lagi yang sedang diusulkan, salah satunya Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Protokol Perlindungan Khusus bagi Anak – anak di Pengungsian.
“Forum Anak juga bisa turut ambil peran sebagai pelopor dengan menginformasikan isi dari protokol perlindungan Anak dalam peer group masing-masing. Juga sebagai pelapor, dengan terlibat aktif untuk menyampaikan hambatan pemenuhan hak perlindungan anak di lingkungan terdekat pada kanal layanan resmi pemerintah terkait COVID-19,” tutup Ciput.
Anak-anak juga diingatkan untuk tetap melibatkan orang dewasa dalam proses pelaporan. Pelaporan bisa dilakukan melalui layanan hotline 119 dan melalui mitra-mitra Kemen PPPA, salah satunya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) seluruh Indonesia yang kontaknya bisa dilihat di bit.ly/uptdindonesia.