Konsisten, PKS Sampaikan Penolakan Terhadap Perppu 1/2020 Saat Rapat Paripurna DPR

Sharing is caring!

Jakarta – Konsisten dengan pendapat saat rapat Badan Anggaran, anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam kembali menyuarakan penolakan terhadap Perppu 1/2020. “Perppu 1/2020 seharusnya tidak boleh membuat norma hukum yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi antara lain tercabutnya hak budget rakyat yang diwakili oleh DPR RI. Terlanggarnya prinsip kesetaraan dan persamaan di hadapan hukum,” tegas Ecky.

Menurut anggota dewan dari Dapil Jawa Barat III ini Perppu 1/2020 justru tidak menunjukkan komitmen pemerintah untuk penanganan wabah Covid-19, terutama dalam sisi kesehatannya. 

“Tidak ada satu pasal dan ayat yang menjamin bahwa pemerintah akan mendanai seluruh anggaran penanganan Covid-19. Komitmen mengenai perlindungan terhadap rakyat yang terdampak secara ekonomi, buruh dan karyawan yang terkena PHK, maupun pekerja sektor informal tidak tampak pada Perppu ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ecky mengkritisi tidak adanya batas defisit APBN dalam Perppu 1/2020. “Hilangnya batas atas defisit APBN membuka kewenangan Pemerintah untuk berutang bebas tanpa batas atas,” kata Ecky.

Ecky mengingatkan, Perppu 1/2020 justru memberi karpet merah bagi bailout atas bank dan/atau lembaga keuangan seperti saat terjadinya BLBI. 

“Saat krisis 1998 kebijakan BLBI akhirnya membebani negara dan rakyat hingga lebih dari Rp 600 trilyun, bahkan hingga 1000 trilyun jika diperhitungkan akumulasi bunga, dan rakyat juga masih lekat ingatannya dengan kasus bailout century pada tahun 2008,” imbuh Ecky. 

Menurut Ecky, saat ini Indonesia telah memiliki UU tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang ruhnya adalah bail-in, dimana pemilik bank dan industri perbankan sendiri yang menanggung beban, bukan negara.

Menurut Ecky masalah lain dari Perppu 1/2020 adalah membuka peluang terjadinya blanket guarantee (jaminan penuh) bagi para nasabah kakap di atas Rp 2 milyar yang jauh dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

“Seharusnya pada masa krisis, bank bisa juga menanggung beban. Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkannya menjadi beban pemerintah,” tegasnya.

Sebagai penutup, Ecky menegaskan bahwa Perppu 1/2020 tidak mengatur dan tidak menjamin keberpihakan negara dan pemerintah kepada pemulihan ekonomi sektor riil yang menyangkut hajat hidup mayoritas rakyat indonesia dan meningkatkan konsumsi rumah tangga. 

“Ironisnya, Perppu ini justru lebih fokus pada penanganan krisis sistem keuangan yang sebenarnya sudah ada undang-undangnya,” pungkas Ecky.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *