Terapkan Cara Jitu, KKP Cegah 23 Pelanggaran Selama Tiga Bulan

JAKARTA (11/5) – Komitmen memberantas illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA) terbukti terus gencar dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Lalu bagaimana upaya KKP mencegah nelayan Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran?

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP – KKP) mengembangkan pendekatan pencegahan yang ternyata cukup ampuh dalam menekan pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan tangkap. Total 23 pelanggaran dapat dicegah melalui pendekatan preventif tersebut dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.

”KKP mengedepankan pendekatan persuasif dan mendorong langkah pembinaan kepada nelayan Indonesia. Itu semua dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia agar melaksanakan kegiatan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap lestari,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu.

Lebih lanjut Tb menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP-KKP mengembangkan pendekatan pencegahan pelanggaran melalui tindak lanjut yang cepat terhadap hasil pemantauan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)/Vessel Monitoring System (VMS). Sebagaimana diketahui VMS ini merupakan alat pemantau yang terpasang pada kapal perikanan di atas 30 GT yang memungkinkan semua pergerakannya dipantau PUSDAL KKP.

”Setiap pelanggaran yang terdeteksi, segera kami follow up dengan komunikasi cepat melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada Pemilik Kapal/Perusahaan yang kemudian melakukan komunikasi dengan Nakhoda. Ini upaya peningkatan kepatuhan dengan pendekatan partisipatif, kami libatkan pemilik agar ikut bertanggung jawab mengawasi kapal-kapalnya”, terang Tb.

Tb menambahkan pendekatan partisipatif tersebut efektif dilaksanakan karena komunikasi antara Pemilik Kapal/Perusahaan terus berjalan selama kapal perikanan berada di laut. Hal ini yang dimanfaatkan oleh KKP sebagai langkah meningkatkan kepatuhan kapal perikanan.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa pada periode pemantauan 3 bulan terakhir ini ada 48 indikasi pelanggaran yang terdeteksi oleh PUSDAL KKP dan ditindak lanjuti di Direktorat PPSDP. Adapun locus pelanggaran terjadi di WPP 712 Laut Jawa sebanyak 36 pelanggaran, WPP 713 Selat Makasar sebanyak 2 pelanggaran dan Laut Lepas Samudera Hindia sebanyak 10 pelanggaran.

”Semuanya merupakan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI), dimana kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di DPI yang bukan menjadi lokasi penangkapannya,” jelas Drama.

Namun, lanjut Drama berkat pendekatan pencegahan yang dilakukan melalui pemberian Surat Peringatan I dan II serta komunikasi dengan Pemilik/Perusahaan, kapal-kapal tersebut kembali ke DPI sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) nya.

”Ada 14 kapal langsung patuh pada saat diberikan SP I, 9 kapal patuh setelah berlanjut ke SP II, 6 kapal mengabaikan SP I dan II, dan 19 kapal masih dalam proses pemantauan setelah diberikan SP I. Poin pentingnya adalah upaya peningkatan kepatuhan bisa berjalan apabila ada partisipasi semua stakeholder perikanan termasuk Pemilik/Perusahaan,” pungkas Drama.

Pendekatan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh Ditjen PSDKP-KKP ini menjadi langkah lanjutan dari sejumlah langkah dan kebijakan yang sudah diambil KKP dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nelayan. Setelah sebelumnya Kapal Pengawas KKP ditugaskan mengawal nelayan Indonesia di perairan Laut Natuna Utara, dan upaya pembebasan nelayan Indonesia yang ditangkap oleh aparat negara tetangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *