Perlindungan Kebijakan Alih Teknologi bagi Pekerja Indonesia

Jakarta, 1 Mei 2020. Isu perlindungan dalam konteks alih teknologi sangat penting untuk diangkat mengingat masih banyak pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan multinasional yang mempekerjakan TKA yang masih belum mendapatkan manfaat dari kebijakan ini secara optimal. “Penggunaan tenaga kerja asing dari investor asing yang masuk ke Indonesia sebenarnya memberikan peluang kepada tenaga kerja Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan daya saing melalui alih teknologi dan pengetahuan,” jelas Ade Latifa, peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI selaku Koordinator Penelitian Mobilitas Internal.

Ade menjelaskan, adanya alih teknologi dipandang sebagai hal penting untuk Indonesia sebab menurut The Global Competitiveness Report 2018-2019, Indonesia dinilai rendah atau tergolong terbatas untuk kompetensi inovasi di bidang teknologi. “Indonesia dinyatakan turun lima peringkat dibandingkan tahun 2018 dan di antara negara-negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat keempat,” ujanya.
 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mensyaratkan, setiap pemberi kerja TKA wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping (kecuali bagi TKA yang menduduki jabatan direksi dan komisaris) serta melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA. “Namun kajian empiris memperlihatkan penunjukkan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi atau hanya formalitas saja,” ujar Ade.

Penelitian yang dilakukan di Batam dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menemukan persoalan yang acapkali dikemukakan tenaga kerja Indonesia yang menjadi pendamping. “Pertama adalah tidak adanya kejelasan mengenai lama waktu pendampingan. Tidak jarang ditemukan kasus TKA yang sudah 10 tahun menduduki jabatan tertentu,” ujar Ade.

Panjangnya jangka waktu ini, ujar Ade, sudah memungkinkan tenaga pendamping TKA sudah meningkat pengetahuan dan keahliannya dan dapat menggantikan posisi TKA di perusahaan. “Tidak adanya kejelasan karir dapat menurunkan motivasi pekerja Indonesia,” ujarnya. Selain itu ditemukan masalah lain berupa segi pengawasan yang belum optimal. “Pengawas ketenagakerjaan tidak memiliki acuan yang jelas tentang pengawasan khususnya mengenai pendampingan dan alih teknologi,” jelasnya.

Dari temuan tersebut, Tim Peneliti Mobilitas Penduduk Pusat Penelitian Kependudukan LIPI merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan. Pertama, perlu adanya peninjauan kembali peraturan alih teknologi, terutama dalam penetapan jangka waktu pendampingan juga penekanan hal tersebut wajib dilaksanakan.

Kedua, perlu dilakukan upaya penguatan kesepakatan atau negosiasi dengan perusahan Penanaman Modal Asing untuk mendorong pelaksanaan alih teknologi melalui skema pendampingan dan pendidikan/pelatihan.

Ketiga, optimalisasi pengawasan pusat yang bersinergi dengan pengawas di daerah khususnya pemantauan terhadap implementasi kegiatan pendampingan dan pendidikan/pelatihan alih teknologi, antara lain menempatkan labor inspector di dalam skema OSS (Online Single Submission).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *