Ombudsman RI Dorong Bapas Inovasi Pengawasan Warga Binaan Asimilasi

Sharing is caring!


JAKARTA, 29 April 2020 – Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala menyampaikan masukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membawahi Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan inovasi terkait pengawasan narapidana asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Adrianus mengatakan kebijakan narapidana program asimilasi dan integrasi ini tidak dibarengi dengan dukungan anggaran dan SDM yang mumpuni. “Dari hasil kami rapat virtual kemarin (Selasa, 28 April 2020) bersama KemenkumHAM diketahui terdapat kondisi dimana 1 orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi,” ujarnya, Rabu (29/4/2020) di Jakarta.

Hal yang kini dilakukan oleh Bapas adalah dengan membentuk grup whatsapp antara pembina kemasyarakatan dengan warga binaan asililasi dan integrasi. Menurut Adrianus, hal ini di satu sisi merupakan pengawasan yang minimal, namun bisa menjadi salah satu solusi. “Hal yang bisa dilakukan adalah dengan menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan agar dapat membantu,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga mendorong kepada KemenkumHAM untuk memberikan dukungan anggaran maupun penambahan SDM agar Bapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Sebelumnya pada Selasa 28 April 2020, Ombudsman melakukan rapat virtual dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan bersama Bapas seluruh Indonesia. Pertemuan virtual yang diikuti sekitar 300 peserta untuk membahas Pembimbingan dan Pengawasan Bapas terhadap narapidana yang mendapatkan Asimilasi dan integrasi untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Bapas terkait 38 ribu Warga Binaan Narapidana (WBP) yg memperoleh asimilasi dan integrasi sosial secara serentak.

Selain keterbatasan anggaran dan SDM terdapat permasalahan kelembagaan, seperti terlihat di Bapas Pati yang mengelola 6 kabupaten. Hal ini berbeda dengan instansi lain seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang ada di tiap-tiap kota/kabupaten.

Diuraikan juga bahwa angka 38 ribu WBP yg keluar baru-baru ini cepat atau lambat akan keluar dari lapas sesuai masa pidana mereka. Bedanya, mengingat adanya masalah Covid -19, proses pengeluaran berlangsung serentak.

Hal inilah yg menimbulkan kerepotan tersendiri mengingat proses assessment tidak bisa dilakukan terhadap semua klien. Terdapat juga WBP yang belakangan diketahui menyerahkan nomor HP yg ternyata salah sehingga menjadikan pembina kemasyarakatan terpaksa mencari keberadaan mereka dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan. (***)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *