Lawan COVID-19: Kemendag Yakinkan Solusi Belanja Kebutuhan Pangan Dengan Memanfaatkan Belanja Daring

Sharing is caring!

Jakarta, 26 April 2020 – Guna memutuskan rantai transmisi virus COVID-19, Kementerian Perdagangan meminta masyarakat berbelanja dari rumah dengan memanfaatkan belanja secara daring atau online.

“Dalam kondisi sulit melawan pandemi COVID-19 saat ini, masyarakat diminta pemerintah memilih sarana daring untuk berbelanja sehingga dapat mengimplementasikan peraturan pemerintah yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang saat ini diterapkan beberapa wilayah di Indonesia. Ini salah satu cara pemutus mata rantai virus corona, karena harus dihindari adanya penumpukan masa yang bertransaksi di pasar,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, yang sering dihimbaunya pada masyarakat dan disampaikan lagi pada Minggu dalam kesempatan terpisah (26/4).

Untuk itu, pemahaman cara berbelanja daring dimasa sulit pandemi corona ini menjadi dasar diadakannya Talkshow Series Kartini oleh Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan secara daring dengan menghadirkan srikandi-srikandi bangsa dalam rangka memperingati hari KARTINI, Minggu 26 April 2020 dengan mengusung tema “Cerdas Berbelanja Online di Situasi Pandemi COVID-19”.

Melalui gelar wicara atau Talkshow yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono ini diharapkan dapat mempercepat penyebarluasan informasi perlindungan konsumen kepada masyarakat luas, khususnya yang terkait dengan belanja online.

Dipandu pemerhati konsumen nasional yang juga sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, acara ini dihadiri srikandi-srikandi Indonesia yaitu Ema Mukaromah-anggota DPR RI, Rini Dwiyanti-Deputi Kemenpan RB, Atalia Praratya-Ketua PKK Provinsi Jabar, Reni Adriani-Deputi BPOM, Amalia Adininggar W.- Staf Ahli Menteri PPN, serta beberapa pembicara inspirator bangsa diantaranya Bernadette Mulyanti Waluyo-Akademisi, Atih Suryati-Komisioner BPKN, dan Agnes Susanto-IdEA.

Kegiatan talkshow melalui aplikasi Zoom ini diikuti sebanyak 160 peserta dari berbagai kalangan.

Dari data parameter Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) untuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban dalam bertransaksi di pasar pada kurun 5 tahun terakhir mencatat terdapat peningkatan. Hal itu bisa dilihat pada tahun 2019 nilai transaksi dagang meningkat dibandingkan tahun 2018 yakni dari 40,41 menjadi 41,70 pada tingkat mampu. Pada tahun sebelumnya parameter IKK masih pada taraf faham yakni tahun 2015 (34,7), 2016 (30,86), dan 2017 (33,70).

Dirjen PKTN Veri Anggrijono menjelaskan, Talkshow Series Kartini ini ini merupakan wadah untuk membangun kepercayaan konsumen saat berbelanja daring di masa sulit melawan COVID-19 serta mengajak masyarakat agar memahami arti perlindungan konsumen di Indonesia.

“Marilah kita menjadi konsumen Indonesia yang berdaya untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia maju,” ujar Dirjen Veri.

Menurut Veri Anggrijono, saat ini pemerintah berupaya keras untuk menguatkan perlindungan terhadap masyarakat sambil terus bekerja keras memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Untuk itu, selain membangun protokol-protokol di pasar tradisional dan ritel modern, upaya lainnya adalah dengan mewajibkan masyarakat untuk tetap di rumah dan melakukan aktivitas dari rumah termasuk berbelanja. Potret ini yang menjadikan tren konsumen dalam berbelanja daring semakin meningkat.

“Melalui Talkshow ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen selama melakukan belanja daring serta mampu menyikapi permasalahan perlindungan konsumen saat berbelanja daring,” terang Dirjen Veri.

Berbelanja daring merupakan dampak globalisasi ekonomi dengan munculnya keterbukaan pasar. Konsumen dihadapkan dengan berbagai pilihan produk baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Selain itu, konsumen juga diharapkan dapat memiliki akses yang mudah dan cepat untuk bertransaksi di pasar global dengan kemajuan teknologi.

Belanja daring, lanjut Veri, memberikan keuntungan positif bagi konsumen dalam menghemat waktu, tenaga, serta dapat lebih fokus untuk membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.

“Konsumen diharapkan dapat berbelanja secara bijak dan aman. Selain itu, konsumen juga harus teliti dan kritis dalam memilih produk-produk yang dibeli. Berhati-hati juga dalam menggunakan sistem pembayaran serta aktif memberikan penilaian yang objektif kepada pelaku usaha. Penilaian konsumen diperlukan untuk memacu pelaku usaha meningkatkan kualitas, membangun kepercayaan konsumen, dan mampu bersaing secara kompetitif,” imbuh Dirjen Veri.

Pemerintah juga akan melakukan penguatan pengawasan terhadap perdagangan daring ini. Penduduk Indonesia sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB), secara khusus dalam pembelanjaan barang maupun jasa konsumsi rumah tangga.

Sedangkan bagi pelaku usaha, sistem belanja daring berpeluang memperoleh keuntungan yang lebih besar karena produk yang dijual dapat menjangkau wilayah yang lebih luas hingga ke daerah yang sebelumnya belum tersentuh bagian pemasaran.

“Pelaku usaha yang bergerak dalam bisnis niaga elektonik (e-commerce) juga diharapkan memahami regulasi yang ada agar dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan tetap berkontribusi bagi perlindungan konsumen. Misalnya, pemenuhan standar, pencantuman informasi pada label dan petunjuk penggunaan produk, jaminan layanan purna jual, pengiklanan, promosi dan cara menjual, serta klausula baku,” pungkas Veri.

“Dalam berbelanja online hal-hal yang perlu secara teliti diperhatikan konsumen sebelum membeli antara lain: standar, informasi label/petunjuk penggunaan, layanan purna jual, identitas pelaku usaha, dan kontak layanan pengaduan konsumen. Belilah barang sesuai kebutuhan bukan keinginan. Hati-hati dalam memilih dan menggunakan sistem pembayaran, seperti cash on delivery, transfer, kartu kredit, atau e-money. Berani menyampaikan masukan atau keluhan terhadap barang yang dibeli pada saluran yang benar (WA: 085311111010, email: pengaduan konsumen@kemendag.go.id, website: siswaspk.kemendag.go.id, hotline 021-3441839,” tambah Veri.

Gaya Belanja

Sementara itu Ketua Bidang Perlindungan Konsumen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Agnes Susanto mengatakan, belanja online Indonesia merupakan pasar dengan pertumbuhan e-commerce yang menarik dari tahun ke tahun. “Potensi besar industri e-commerce di Indonesia juga dipengaruhi oleh gaya belanja online, terutama oleh generasi millenial,” ungkapnya.

Data sensus Badan Pusat Statistik menyebut industri e-commerce Indonesia dalam 10 tahun terakhir meningkat hingga 17% dengan total jumlah usaha e-commerce mencapai 26,2 juta unit. Pada tahun 2018, e-commerce di Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan sangat pesat dan diperkirakan akan terus meningkat seiring berkembangnya jumlah pengusaha dam pelaku usaha mikro kecil dan Menengah (UMKM) di tanah air.

“Meskipun memiliki potensi yang besar, e-commerce di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan, antara lain jumlah produk lokal yang masih kalah kuantitas dibanding produkproduk impor dan edukasi konsumen tentang transaksi berbelanja online yang aman,” pungkas Agnes.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *