Enam Langkah Kemenparekraf di Masa Darurat COVID-19

Jakarta, 22 April 2020 – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menetapkan langkah-langkah strategis bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa tanggap darurat COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (22/4/2020), mengatakan pemerintah membagi tiga tahapan dalam penanganan COVID-19. Yakni masa tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.
 
“Kami telah merealokasi anggaran dan menerapkan program khusus selama masa tanggap darurat COVID-19. Realokasi akan diarahkan untuk berbagai macam program yang sifatnya pendukungan langsung penanganan COVID-19 yang dapat membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Wishnutama.
 
Di masa tanggap darurat ini telah digulirkan diantaranya enam program sesuai dengan kewenangan Kemenparekraf/Baparekraf dalam upaya mitigasi terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
 
Program tersebut meliputi penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi tenaga medis dan tenaga pendukung RS Rujukan penanganan COVID-19 sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
 
“Hingga saat ini ada lebih dari 2000 tenaga kesehatan di Jakarta yang telah terfasilitasi. Kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan Kemenparekraf terhadap industri pariwisata yakni bisnis hotel dan transportasi agar tetap bisa mempekerjakan pegawainya,” kata Wishnutama.
 
Selanjutnya, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Kemenparekraf/Baparekraf secara intensif memberikan usulan berbagai program yang dapat memberi keringanan bagi industri dan pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi COVID-19.
 
Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020. Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan dapat memanfaatkan insentif berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30 persen.
 
Menparekraf berharap pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.

 “Kami akan merealokasi anggaran dan melakukan program yang melibatkan para pelaku parekraf hingga dapat membantu keberlangsungan pendapatan dan peningkatan kualitas destinasi serta usaha sektor parekraf. Akan dikaji lebih lanjut melalui rencana mitigasi dan bantuan langsung di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan berbagai program lainnya,” kata Wishnutama.
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *