Okupansi Menurun, Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang Dikurangi

Disamping mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat juga dikarenakan menurunnya okupansi penumpang KA di wilayah Divre II, terhitung 20 April -17 Juni Frekuensi Perjalanan KA Sibinuang relasi Padang-Naras dikurangi.

Kepala Humasda Divre II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi menyampaikan bahwa diwaktu normal frekuensi perjalanan KA Sibinuang berjumlah 8 perjalanan. Kini dikurangi sebanyak 50% dari jumlah perjalanan sebelumnya sehingga KA yang beroperasi saat ini hanya berjumlah 4 perjalanan. Sedangkan untuk frekuensi perjalanan KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Padang-BIM sebelumnya berjumlah 12 perjalanan, terhitung sejak 1 April 2020 hingga saat ini mengalami pengurangan frekuensi perjalanan sebanyak 2 perjalanan sehingga yang masih beroperasi saat ini sebanyak 10 perjalanan.

 Daftar pembatalan KA di wilayah Divre II Sumatera Barat sebagai berikut :

No KANama KARelasiJadwal Pembatalan terhitung mulai dari
B3SibinuangNaras-Padang20 April 2020
B4SibinuangPadang-Naras20 April 2020
B5SibinuangNaras-Padang20 April 2020
B6SibinuangPadang-Naras20 April 2020
B31Minangkabau EkspresBIM-Padang1 April 2020
B32Minangkabau EkspresPadang-BIM1 April 2020

“PT KAI Divre II hanya membuka penjualan tiket sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menerapkan physical distancing antar penumpang di atas kereta sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Lebih lanjut, Reza menegaskan kembali kepada para calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api wajib untuk mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka calon penumpang dilarang melakukan perjalanan penggunakan kereta api. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah serta rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah.

Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya serta bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.

Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.

Kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19  yang terus dilakukan oleh PT KAI Divre II.

“Meskipun terdapat pengurangan jadwal kereta api, KAI akan tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang yang membutuhkan transportasi kereta api dengan segala protokol pencegahan Covid-19 yang telah diterapkan,” Tutup Reza.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121, layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (Humas KAI Divre II Sumatera Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *