OJK memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa malam tanggal 7 April 2020.
OJK memastikan bahwa Industri Jasa Keuangan seperti Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non bank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada hari Selasa malam tanggal 7 April 2020.