Kasus Balita Meninggal di Kabupaten Agam, Orangtua yang Bercerai Harus Tetap Penuhi Hak Anak

Sharing is caring!

Jakarta (23/03) – Perceraian dapat menimbulkan banyak polemik, utamanya terkait pengasuhan dan jaminan terhadap hak anak. Di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat seorang balita diduga telah menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia. Kekerasan diduga dilakukan oleh ayah kandung, ibu tiri, dan tante korban. Kementerian Pemberdayaann Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus berkoordinasi dan mengawal tindak lanjut dari kasus tersebut.

“Jangan sampai anak menjadi korban dalam perceraian, bahkan hingga nyawanya terenggut. Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal tindak lanjut dari kasus ini.
Sebelumnya, Dinas PPPA Bukittinggi telah mendapatkan informasi dari RSUD Achmad Moctar Bukittinggi setelah kondisi korban kritis. Dinas PPPA Bukittinggi juga telah melakukan komunikasi dengan ibu kandung korban dan membawa kasus ini ke Polres Bukittinggi,” tegas Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

Sebelum korban meninggal dunia pada 19 Maret 2020, korban mengalami kejang – kejang, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Bukittinggi oleh ibu kandung korban. Pihak rumah sakit menemukan luka lebam di tubuh dan luka lecet di kening korban. Korban juga diduga mengalami pendarahan otak. Korban lalu dirujuk ke RSUD Achmad Muchtar Bukittinggi. Akhirnya, pada 16 Maret 2020 ibu kandung korban membuat Laporan Pengaduan di Satuan Reskrim Polres Bukittinggi.

Pihak Satuan Reskrim Polres Bukittinggi telah mengamankan ayah kandung, ibu tiri, dan tante korban. Polres Bukittinggi juga masih menggali informasi dari ketiganya untuk mengetahui motif dari perbuatan yang dilakukan pada korban. Mereka juga akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena peristiwa itu melibatkan korban dan terduga pelaku, yakni tante korban yang masih berusia 17 tahun masih di bawah umur. Jenazah korban juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk menjalani autopsi atau bedah mayat.

Dari kasus ini, Kemen PPPA memberi peringatan bagi orangtua yang bercerai agar tetap mengutamakan pengasuhan dan pemenuhan hak anak, serta memastikan agar anak tidak mengalami penelantaran dan kekerasan.

 “Kejadian ini merupakan peringatan dan pelajaran bagi orangtua yang bercerai. Ingat, jangan sampai anak menjadi korban dalam perceraian. Pastikan anak mendapatkan pengasuhan yang baik dan haknya terpenuhi. Keluarga besar dari pasangan yang bercerai juga harus ikut andil memastikan hak anak tersebut agar tidak mengalami penelantaran dan kekerasan,” tutup Nahar.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *