Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345
1. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) mendapatkan informasi dan bukti dari masyarakat tentang adanya Dokumen Kontrak dan Surat Palsu yang menyatakan seolah-olah terdapat Kerjasama antara PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan PT Khana Harapan Jaya Abadi tentang adanya Project Pengembangan Pelabuhan Niaga Internasional Tegalsari di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
2. Dokumen Kontrak maupun Surat Palsu tersebut berjudul Project Pengembangan Pelabuhan Niaga Internasional Tegalsari di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang dikembangkan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) bekerjasama dengan PT Khana Harapan Jaya Abadi.
3. Sehubungan dengan fakta tersebut, PT Khana Harapan Jaya Abadi telah dilaporkan oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) ke Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan dugaan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipun. Adapun alasan pelaporan ini adalah dikarenakan adanya Dokumen Kontrak maupun Surat Palsu dan Penipuan yang mengatasnamakan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero).
4. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) tidak pernah terlibat kerjasama dalam bentuk apapun dengan PT Khana Harapan Jaya Abadi, sehingga dapat dipastikan bahwa Dokumen Kontrak maupun Surat tersebut adalah Palsu dan tindakan yang dilakukan juga merupakan bentuk Penipuan.
5. PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) tidak bertanggungjawab atas adanya kerugian dalam bentuk apapun yang ditimbulkan dari Surat dan Dokumen yang mengatasnamakan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) tersebut.