Mulai 31 Januari 2020 pukul 00:00 Wita, Diberlakukan Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bali Mandara


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Denpasar (30/01) – Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT) Enkky Sasono menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini di samping memenuhi amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT, juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.

Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi. Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa perhitungan  tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang dengan formula: Tarif baru = tarif lama + (tarif lama x inflasi).

“Jadi, sesuai Undang-Undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” ujar Enkky.

Lebih lanjut Enkky mengatakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetapan tarif tol selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1234/KPTS/M/2019, tanggal 31 Desember 2019, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Bali Mandara (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa), maka terhitung mulai Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00:00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru sebagai berikut:
Gol I: Rp 12.500 yang semula Rp 11.500
Gol II: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Gol III: Rp 19.000 yang semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 29.000
Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 35.000
Gol VI: Rp. 5.000 yang semula Rp 4.500

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut tarif tol untuk kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), Golongan II (truk dengan dua gandar) dan Golongan VI (kendaraan bermotor roda dua) mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6%. Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V justru mengalami penurunan tarif yang sangat signifikan rata-rata sebesar 26,6%. Misalnya Golongan III (truk dengan tiga gandar) turun 23,7% dari tarif lama Rp 23.500 menjadi Rp 19.000, untuk Golongan IV (truk dengan empat gandar) turun 16%  dari Rp. 29.000 menjadi Rp. 25.000, dan kendaraan Golongan V (truk dengan lima gandar) turun 40% dari Rp. 35.000 menjadi Rp. 25.000.

Penyesuaian tarif tol 2020 ini memang terdapat penurunan tarif Golongan III, IV, dan V yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan niaga atau kendaraan angkutan barang. Namun hal ini diharapkan dapat merangsang kendaraan niaga dapat menggunakan layanan Jalan Tol Bali Mandara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *