Jakarta, 5 Desember 2019. BNI Syariah meraih penghargaan Pariwara Tidak Langsung Terbaik Sektor Jasa Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2019. Penghargaan ini diberikan dalam acara Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019, di Shangri-La Hotel Jakarta, Kamis malam (5/12).
Penghargaan diberikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara kepada Senior Manager Corporate Secretary & Communication Division BNI Syariah, M Iqbal Taqiudin. Dalam acara ini dihadiri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida.
Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari mengatakan BNI Syariah menjadi salah satu pemenang dalam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 pada kategori Pariwara Tidak Langsung dengan judul iklan “Promo BNI Hasanah Card HUT BUMN”. “Ini merupakan bentuk penghargaan atas karya dan kreatifitas BNI Syariah selama ini,” kata Rima.
Dewan juri terdiri dari OJK, persatuan periklanan, pakar komunikasi, dan pemimpin redaksi dengan 393 materi pariwara, 151 masuk tahap penjurian, dan BNI Syariah menjadi satu-satunya dari industri perbankan syariah yang memperoleh penghargaan.
Kriteria penilaian adalah jujur atau tidak menyesatkan, memikat, materi apa yang disampaikan, bagaimana penyampaiannya, eksekusi, pendekatan dan engagement respon serta sesuai dengan pedoman periklanan dari OJK.
Dalam penganugerahan ini, terdapat 7 kategori yang diperlombakan untuk masing – masing Industri Jasa Keuangan (Bank Umum, Fintech & Pegadaian, Pasar Modal, Asuransi dan Lembaga Pembiayaan) yaitu Media Massa Cetak Terbaik, Media Luar Griya Terbaik, Pariwara Media Online Terbaik, Pariwara Media Sosial Terbaik, Pariwara Radio Terbaik, Pariwara Televisi Terbaik dan Pariwara Tidak Langsung Terbaik.
Pariwara tidak langsung adalah iklan yang mengandung unsur promosi produk dan layanan jasa keuangan yang publikasinya dilakukan oleh pihak ketiga.
Lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 merupakan salah satu bentuk pengawasan market conduct. Pengawasan market conduct merupakan amanat UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 4 UU OJK menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan OJK adalah melindungi kepentingan Konsumen dan Masyarakat.
OJK berkeyakinan pemasaran produk dan layanan keuangan secara jujur, jelas, akurat, dan tidak menyesatkan, mutlak diperlukan untuk melindungi konsumen. Lomba Pariwara Jasa Keuangan Terbaik 2019 merupakan wujud apresiasi OJK terhadap Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengimplementasikan Pedoman Iklan Jasa Keuangan dalam melakukan pemasaran produk dan layanan keuangan.
Tentang BNI Syariah
BNI Syariah bermula sebagai Unit Bisnis Strategis bagian dari BNI yang mulai beroperasi sejak 29 April 2000. Pada 19 Juni 2010 status BNI Syariah meningkat menjadi Bank Umum Syariah (BUS).Komposisi kepemilikan saham BNI Syariah adalah 99,94% dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan sisanya dimiliki oleh PT BNI Life. BNI Syariah senantiasa mendapatkan dukungan teknologi informasi dan penggunaan jaringan saluran distribusi infrastruktur BNI Induk diantaranya layanan lebih dari 16.000 ATM BNI, ditambah ribuan jaringan ATM Bersama, ATM Link Himbara serta ATM berlogo Maestro dan Cirrus di seluruh dunia, fasilitas 24 jam BNI Call (021-1500046), SMS Banking, dan BNI Internet Banking. Saat ini BNI Syariah telah didukung oleh jaringan yang cukup luas di seluruh Indonesia yaitu 375 outlet syariah yang tersebar di seluruh Indonesia, serta didukung oleh lebih dari 1.746 Outlet BNI yang melayani pembukaan rekening syariah. ***