Jakarta — Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/ BRIN) meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan kualifikasi Badan Publik “Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat).
Kebanggaan yg diterima eks Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) ini merupakan Apresiasi tertinggi yang diberikan kepada Badan Publik yang juga Pengawal KIP. Anugerah tersebut berdasarkan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP mulai pertengahan hingga Akhir Desember 2019. Pada Kamis pagi (21/11), bertempat di Gedung II Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Menristek/ Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI, K. H. Ma’ruf Amin.
“Saya mengapresiasi penghargaan ini. Presentasi ini merupakan kerja keras Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik dengan Unit Utama, Pusat, PTN, serta LLDikti,” ujar Menristek Bambang.
Berdasarkan laporan kegiatan Monev yang disampaikan Ketua KI Pusat, Gede Narayana, terdapat 355 Badan Publik di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan Monev KIP 2019, namun masih lebih dari setengahnya masih masuk kategori Badan Publik “Kurang Informatif”, sedangkan sisanya mendapatkan kategori “Cukup Informatif”, “Menuju Informatif”, dan “Informatif”.
Kemenristek/ BRIN patut berbangga dengan kategori Badan Publik “Informatif”. Ini menjadi bukti bahwa Kemenristek/ BRIN berhasil mengawal amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, termasuk membangun koordinasi dengan Unit Utama, Pusat, PTN, dan LLDikti.