Bandung (1/11) Di Indonesia masih banyak dijumpai adanya diskriminasi, ketidakadilan, dan kekerasan di tempat kerja terhadap perempuan. Kondisi inilah yang menghambat peningkatan peran dan partisipasi perempuan dalam ekonomi dan ketenagakerjaan, sehingga kesenjangan gender dalam ekonomi dan ketenagakerjaan sampai saat ini masih cukup besar.
“Ketidakadilan pada kaum perempuan yang terjadi dalam tempat kerja di antaranya dalam penerimaan pekerjaan, kesempatan mengikuti pelatihan dan promosi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, perbedaan dalam usia pensiun, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pekerja perempuan yang menikah,” tutur Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam ketenagakerjaan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rafail Walangitan dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan dalam Ketenagakerjaan di Bandung, Jawa Barat.
Lebih jauh lagi, Rafail mengatakan bahwa adanya ketidakadilan terhadap pekerja perempuan dalam penerimaan pekerjaan biasanya ditandai dengan adanya pengusaha yang lebih senang untuk menerima tenaga kerja laki-laki dibanding perempuan. Hal ini karena laki-laki dianggap lebih terampil, dan gesit serta tidak perlu memberikan perlindungan secara khusus seperti perlindungan dalam reproduksi yang harus dipenuhi pengusaha. Selain itu, pengusaha lebih banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja laki-laki untuk mengikuti pendidikan dan latihan, serta jarang memberikan kesempatan bagi perempuan untuk mengambil keputusan.
Kepala Seksi Pengawasan Norma Kerja, Perempuan Anak, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Sudianti mengatakan bahwa ada beberapa hak pekerja perempuan yang perlu mendapatkan perhatian khusus daripada laki – laki.
“Terdapat 3 kebijakan perlindungan yang harus dipenuhi bagi pekerja perempuan, yakni protektif (kebijakan fungsi reproduksi), korektif (peningkatan kedudukan pekerja perempuan, pemberdayaan pekerja perempuan), dan non diskriminatif (kesetaraan hak dan kewajiban),” ujar Sudianti.
Rafail mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan beberapa upaya dalam melindungi pekerja perempuan, di antaranya mendirikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Pada 15 Agustus 2019 telah dilakukan Penandatanganan MoU antara Kemen PPPA bersama 5 (lima) kawasan industri sekaligus peluncuran Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di 5 kawasan industri diantaranya, Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.
“Harapan kami semoga tenaga kerja perempuan di Indonesia dapat terhindar dari diskriminasi dan kekerasan, sehingga mereka dapat memperjuangkan haknya sesuai dengan harkat, martabat dan kodratnya,” tutup Rafail.