Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345
Bawen – PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) melakukan penandatanganan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (KEJATI) pada hari Rabu (23/10).
Penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerjasama pada tahun 2017 yang berakhir masa berlakunya setelah 2 tahun. Direktur Utama PTPN IX – Iryanto Hutagaol menyampaikan kesepakatan ini merupakan media komunikasi antar lembaga dan silaturahmi serta payung hukum sekaligus entry point dari kegiatan-kegiatan selanjutnya. Direktur Utama menerangkan, sebagai badan hukum dalam bisnis perkebunan, PTPN IX tidak akan lepas atau terhindar dari berbagai persoalan hukum, untuk itu perusahaan membutuhkan pertimbangan – pertimbangan dari pengacara negara dalam hal ini adalah Kejati Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah – Yunan Harjaka mengucapkan rasa terimakasih atas kepercayaan PTPN IX dan berharap kesepakatan bersama ini dapat membawa kebaikan kedua belah pihak, Sinergi seperti ini yang dibutuhkan agar mampu menghasilkan hasil yang optimal. Kejati juga siap menjadi mediator bila PTPN IX terlibat masalah hukum demi menjaga kekayaan negara.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga workshop yang diisi oleh perwakilan Kejati, membahas tentang permasalaan korupsi dan penjelasan tugas pokok dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan tata usaha Negara, diikuti oleh Pemangku Jabatan Puncak PTPN IX.