Pemerintah Dorong Industri Tingkatkan Kapasitas SDM Melalui Pemagangan Berkualitas

Jakarta, 22 Oktober 2019 – Pemerintah mendorong dunia industri dan dunia usaha untuk mempromosikan pemagangan yang berkualitas, guna meningkatkan kemampuan kerja dan memberikan peluang kerja yang memadai bagi kaum muda di Indonesia.

“Untuk mewujudkan pemagangan berkualitas dan berkesinambungan, terdapat beberapa faktor yang perlu dicermati,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin pada Diseminasi Insentif Pajak untuk Mendorong Vokasi dan Forum Group Discussion (FGD) Pemagangan Berkualitas dan Berkelanjutan di Jakarta (22/10).

Pada tahap rekrutmen dan seleksi penerimaan peserta magang, lanjut Rudy, harus dilakukan analisis kebutuhan tenaga kerja. Sehingga dapat diperoleh jumlah peserta pemagangan yang ideal dan tidak mengganggu proses industri.

Dalam proses pemagangan juga harus dipastikan terjadi transfer of knowledge dari perusahaan kepada peserta magang yang dirancang melalui penyusunan kurikulum berdasarkan standar kompetensi.

“Saat ini kita punya standar yang baku, yaitu Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” tutur Rudy.

Dalam proses transfer of knowledge ini, lanjut Rudy, harus dipastikan penyerapan materi selama pemagangan dengan melakukan assessment secara berkala.

Salah satu komponen penting untuk memastikan pemagangan menghasilkan tenaga kerja berkualitas adalah tersedianya instruktur pemagangan yang juga berkualitas, serta memiliki kemampuan mengajar, mengawasi, dan membimbing.

Tak lupa Rudy juga menyebutkan unsur perlindungan, yaitu dengan tersedianya asuransi kecelakaan kerja, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.

Super Deduction Tax untuk Industri Pro-Vokasi

Pemerintah telah menerbitkan PP No. 45 tahun 2019 mengenai pengurangan pajak untuk perusahaan-perusahaan yang turut serta dalam penyelenggaraan program pemagangan dan pelatihan vokasi.

“Untuk penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128 tahun 2019,” ujar Rudy. PMK ini sendiri mengatur tentang syarat dan kondisi penerapan, biaya yang dicakup oleh insentif dan jenis keterampilan dan kompetensi yang dicakup oleh insentif.

Pengurangan pajak diharapkan dapat mendorong minat industri untuk melakukan pemagangan berkualitas sebagai bagian dari prioritas nasional Indonesia guna meningkatkan dan memperkuat keterampilan pekerja Indonesia dan meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi globalisasi, perubahan teknologi serta perubahan struktur ekonomi.

“Diharapkan lebih banyak lagi sektor-sektor industri yang akan mengambil bagian dari gerakan pemagangan ini,” ujar Rudy.

Seminar dan FGD ini diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian, International Labour Organization (ILO), Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), dan Pemerintah Jerman.

Turut hadir dalam acara ini Human Resources Division Head PT. Astra Daihatsu Motor Joko Baroto, Wakil Ketua Bidang SDM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Sumarni, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan serta Employement Specialist ILO Kazutoshi Chatani. (kun/iqb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *