Proses Pemeriksaan Awal Terhadap Dugaan Pelanggaran Seorang PNS di Lingkungan Kementerian Kominfo


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345


Terkait dengan viralnya informasi melalui media sosial atas postingan yang diduga dilakukan oleh seorang PNS di lingkungan Kementerian Kominfo, dengan ini disampaikan 3 (tiga) hal sebagai berikut.

  1. Pada Jumat (18/10) Kementerian Kominfo telah melakukan proses pemeriksaan awal terhadap HP, seorang PNS pada Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk kelancaran pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 PP No 53 tahun 2010, yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatannya sebagai Kasubag Fasilitasi dan Penjatuhan Sanksi Sekretariat KPI sejak Jumat (18/10/2019) sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
  3. Selanjutnya, tim pemeriksa yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran dimaksud untuk merekomendasikan bentuk hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *