JAKARTA. 14 Oktober 2019. PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Literasi Keuangan Syariah dan Sertifikasi Halal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Senin (14/10/2019). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara dan Kepala BPJPH Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D.
“CIMB Niaga melalui Unit Usaha Syariah-nya (CIMB Niaga Syariah) merasa terhormat dapat menjalin kerja sama dengan BPJPH. Sebagai bank Syariah dengan aset terbesar keempat di Indonesia, CIMB Niaga Syariah siap mendukung peran BPJPH dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal di Indonesia. Semoga kerja sama ini dapat mendorong industri halal untuk terus berkembang di Tanah Air,” kata Pandji.
Menurut Pandji, pengembangan industri halal tidak dapat dilepaskan dari peran perbankan syariah. Karena itu, melalui kerja sama ini, BPJPH akan memfasilitasi CIMB Niaga Syariah untuk melakukan literasi keuangan syariah kepada para pelaku industri halal mitra BPJPH. Dengan pemahaman yang baik tentang keuangan syariah, mereka diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip syariah secara konsisten.
Sebagai salah satu mitra perbankan BPJPH, CIMB Niaga Syariah menyediakan produk dan layanan keuangan syariah yang lengkap bagi para pelaku usaha, baik skala UKM, Commercial, maupun Corporate. Selain produk-produk tabungan dan pembiayaan, CIMB Niaga Syariah juga menyediakan produk Transaction Banking dan Trade Finance iB untuk mempermudah operasional dan pengembangan bisnis nasabah. Sebagai bank yang menerapkan dual banking leverage model (DBLM), CIMB Niaga Syariah akan terus memanfaatkan keahlian SDM dan kelengkapan infrastruktur yang dimiliki bank induk untuk menghadirkan inovasi produk dan layanan yang berkualitas.
Di sisi lain, lanjut Pandji, CIMB Niaga Syariah juga akan membantu BPJPH dalam mensosialisasikan mengenai Sertifikasi Halal kepada para pelaku usaha yang menjadi nasabah dan mitranya. Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk seperti makanan, minuman, obat, serta kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Kami akan menyampaikan kepada nasabah dan mitra CIMB Niaga Syariah mengenai pentingnya mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Selain memenuhi ketentuan regulasi dari pemerintah, sertifikat halal juga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan kepercayaan masyarakat,” tutup Pandji.
Tentang CIMB Niaga
CIMB Niaga didirikan dengan nama Bank Niaga pada tahun 1955. Sekitar 92,5% saham CIMB Niaga (termasuk yang dimiliki oleh PT Commerce Kapital sebesar 1,02%) dimiliki oleh CIMB Group. CIMB Niaga menawarkan produk dan layanan perbankan lengkap, baik konvensional maupun Syariah, melalui 482 jaringan kantor per 30 Juni 2019, yang terdiri dari jumlah kantor cabang sebanyak 408, kantor kas dan payment point sebanyak 19 unit, 28 Digital Lounge, dan kas mobil sebanyak 27 unit. CIMB Niaga memiliki 13.275 karyawan (konsolidasi) per 30 Juni 2019.
CIMB Group merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan terbesar kedua di Malaysia sekaligus salah satu kelompok usaha perbankan universal terkemuka di ASEAN. Produk dan jasa yang ditawarkannya mencakup produk dan jasa perbankan konsumer, perbankan investasi, perbankan Syariah, pengelolaan aset dan asuransi. CIMB Group berkantor pusat di Kuala Lumpur, dan beroperasi di seluruh negara anggota ASEAN (Malaysia, Indonesia, Thailand, Singapura, Kamboja, Brunei, Vietnam, Myanmar, Laos, dan Filipina). Selain di kawasan ASEAN, CIMB Group mendirikan pula kantor di China, Hong Kong, India, Sri Lanka, Amerika Serikat, Inggris, dan Korea. Saham CIMB Group tercatat di Bursa Malaysia melalui CIMB Group Holdings Berhad. Per 30 Juni 2019, kelompok usaha ini memiliki nilai kapitalisasi pasar yang mencapai USD12,6 miliar.