Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Bintan (7/10) – “Emansipasi perempuan di tengah dinamisnya kehidupan menjadi suatu hal yang tidak bisa dihindari lagi. Terbukti dengan semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah pekerja perempuan setiap tahun. Namun, hal ini tidak diiringi dengan pemenuhan hak yang setara bagi para pekerja perempuan bahkan, masih banyak dijumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja perempuanlah yang banyak menjadi korban,” ungkap Menteri Yohana saat meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Bintan, Kepulauan Riau.
Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, hingga 2018 terdapat 24.425 Perusahaan di Indonesia, namun selama ini belum ada data mengenai pelanggaran norma terhadap pekerja perempuan termasuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual ditempat kerja. Pola relasi kuasa dalam lingkup tempat kerja membuat pekerja perempuan kurang memiliki keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan, diskiriminasi yang dialami di tempat kerja ditambah dengan adanya rasa takut, rasa malu, tidak tahu harus kemana mengadu, dan lain-lain.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan 5 Kawasan Industri terbesar di Indonesia menginisiasi model Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Pada 15 Agustus 2019, telah dilakukan Penandatanganan MoU dengan 5 kawasan industri antara lain, di Cakung, Karawang, Cilegon, Pasuruan, dan Bintan.
Sementara itu, General Manager Bintan Inti Industrial Estate (BIIE), Aditya Laksamana mengatakan kehadiran Ibu Menteri menjadi sebuah kebanggan bagi kami terlebih untuk meresmikan RP3 di PT. BIIE. “Di Kawasan BIIE terdapat 17 perusahaan dengan total pekerja sebanyak 4414 yang mana 50% atau sebanyak 2334 merupakan pekerja perempuan, dan sebanyak 48% merupakan level management. Kami merasa mendapat dukungan nyata dengan kehadiran RP3, ini merupakan perhatian yg besar bagi kami khususnya pekerja perempuan. Mengingat banyaknya pekerja perempuan di Kawasan BIIE, RP3 ini menjadi sangat penting untuk melindungi hak pekerja perempuan.
Aditya menambahkan tak lupa kami sampaikan terima kasih atas dukungan yang luar biasa baik dari Dinas PPPA di Provinsi dan Kabupaten dalam menyosialiasikan pentingnya perlindungan terhadap pekerja perempuan dan terwujudnya RP3 ini. Pekerja perempuan menjadi elemen penting dari keberhasilan dan kesuksesan BIIE. Untuk itu, besar harapan agar RP3 dapat menjadi wadah bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan perlindungan.
Bupati Bintan, Apri Sujadi menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPPA dan PT. BIIE yang telah menginisiasi keberadaan RP3. “Ini adalah wujud komitmen Pemerintah Pusat yang kemudian dilanjutkan Pemerintah Daerah dan Pihak BIIE. Kehadiran RP3 menjadi bentuk komitmen luar biasa dari BIIE yang didorong oleh Kemen PPPA untuk sungguh-sungguh dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan,” tambah Apri.
“Perkembangan dinamika perempuan luar biasa saat ini, dahulu kita lihat perempuan hanya pada profesi yang biasa saja tapi sekarang banyak dari mereka yang menduduki posisi strategis dan pengambil kebijakan baik di pemerintah maupun swasta. Pemda akan terus mendorong agar komitmen ini kedepannya dapat bepengaruh bagi perempuan untuk dapat meningkatkan kualitas pekerja perempuan khususnya di BIIE, Bintan,” ungkap Apri.
Menteri Yohana menuturkan RP3 merupakan wadah untuk memerdekakan hak pekerja perempuan. “Melihat jumlah pekerja perempuan di BIIE yang mencapai 54%, maka keberadaan RP3 ini menjadi upaya yang tepat dalam rangka menguatkan upaya perlindungan pekerja perempuan yang sudah ada serta memberi ruang kolaborasi lintas sektor dalam penanganan masalah kekerasan yang dialami pekerja perempuan di kawasan industri,” tambah Menteri Yohana
Setelah RP3 ini beroperasi, ke depannya akan ada tahap monitoring dan evaluasi mekanisme pelayanan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lainnya yang ada di Kabupaten/Kota dan Provinsi terkait. Hal ini untuk memastikan mekanisme pelayanan RP3 sudah berjalan dengan optimal, tepat sasaran dan sesuai dengan SOP yang ada.
Setelah meresmikan RP3 di BIIE, Menteri Yohana juga mengunjungi salah satu pabrik yang ada di kawasan tersebut yakni, PT. Pepperl and Fuchs yang bergerak di bidang produksi dan distribusi sensor elektronik, untuk memastikan pemenuhan fasilitas bagi pekerja perempuan salah satunya ruang laktasi.