Jakarta, 5 Oktober 2019 – Pertamina memastikan penertiban pengelolaan aset jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur sepanjang kurang lebih 60 km akan dioptimalkan untuk mendukung bisnis perusahaan. Penertiban ini mendapat dukungan penuh Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barito Timur.
VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menyatakan sejak Agustus 2019, perseroan telah menugaskan Patra Jasa, anak perusahaan Pertamina, untuk penertiban dan pengelolaan aset jalan dan landing site milik Pertamina yang selama ini dikelola dan dimanfaatkan pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.
“Saat ini kami telah mengambilalih pengelolaan aset tersebut dan sedang melakukan maintenance jalan agar kondisinya lebih baik, dapat dimanfaatkan masyarakat serta memberikan manfaat bagi perusahaan dan negara,”katanya.
Menurut Fajriyah, hingga 15 Oktober 2019, aset jalan tersebut masih dalam proses maintenance meliputi perbaikan drainase dan badan jalan.
Selama proses perawatan, lanjutnya, Pertamina melakukan pengaturan jadwal dalam penggunaan jalan. Pada pagi – sore hari, saat proses pengerjaan jalan, kendaraan truk yang bermuatan Batubara dan komoditi seperti Sawit dan Kayu tidak diperkenankan melewati jalan tersebut. Akses jalan untuk truk tersebut baru kembali dibuka pada pukul 18.00 hingga 06.00 waktu setempat.
“Jadwal tersebut hanya berlaku bagi truk, sementara bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan melintas di jalan tersebut setiap saat, dari pagi hingga malam,”tambah Fajriyah.
Adapun untuk pemanfaatan selanjutnya, menurut Fajriyah, Pertamina sedang melakukan pendataan dengan meminta setiap perusahaan penambang batubara dan komoditi lainnya, untuk mengisi formulir. Batas waktu penyerahan formulir hingga 5 Oktober 2019.
“Upaya penertiban atas penggunaan aset tersebut dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta telah mendapat dukungan Bupati dan Forkopimda Kabupaten Barito Timur,”ungkapnya.
Berdasarkan dokumen resmi Pertamina, pengadaan Aset Jalan dan Landing Site tersebut telah dilakukan sejak 1967 – 1972 untuk mendukung kegiatan eksplorasi minyak perusahaan. Selanjutnya dalam rangka pendayagunaan aset, pada tahun 1978 – 1983 perusahaan melakukan kerjasama pengelolaan dengan PT Yayang Indonesia & PT AYA Timber. Pada 1990 – 2004 kerjasama berlanjut dengan Barito Pasific Timber. Kerjasama berikutnya terjalin dengan PT Megastar Indonesia pada periode 2012 – 2017.
“Pada periode ini, Pertamina melakukan proses sertipikasi lahan, dimana pada tahun 2015 telah terbit 12 sertipikat dan tahun 2017 terbit 5 sertifikat,”ungkap Fajriyah.
Selanjutnya, pada periode 2018 – 2019, pengelolaan aset dilakukan bersama dengan Badan Usaha Milik Desa setempat, namun pengelolaannya masih terkendala karena adanya pungutan illegal dari pihak lain.
“Setelah dilakukan penertiban pengelolaan aset oleh Patra Jasa, kami berharap tidak ada lagi pungutan illegal tanpa persetujuan Pertamina,” pungkasnya.**