Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

The Nusa Dua, 3 Oktober 2019 – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN pengembang kawasan pariwisata The Nusa Dua, Bali, dan The Mandalika, NTB, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali hari ini melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/MOU Kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk kawasan pariwisata The Nusa Dua. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto, SH.MH, disaksikan jajaran manajemen ITDC dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, bertempat di Wantilan The Nusa Dua, Bali.
Penandatanganan ini menandai perpanjangan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara ITDC, yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dengan Kejaksaan Tinggi Prov. Bali, dalam kedudukannya sebagai Jaksa Pengacara Negara, yang telah terjalin sejak 2005, untuk mendukung aktivitas bisnis di kawasan pariwisata The Nusa Dua. Kerjasama bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh kawasan pariwisata The Nusa Dua, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain yang sesuai dengan Undang-Undang.
Direktur Utama ITDC Abdulbar M. Mansoer mengatakan, “Sebagai BUMN, ITDC selalu menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan prinsip-prinsip GCG dalam melaksanakan aktivitas bisnis Perusahaan. Namun kegiatan bisnis ITDC tidak dapat terlepas dari potensi-potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Untuk itu sebagai pencegahan agar tindakan korporasi yang ditempuh Perusahaan berjalan pada koridor hukum, Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali akan memberikan pengawalan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan hukum. Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali atas dukungan yang diberikan hingga saat ini, sehingga kami dapat terus menjalankan prinsip-prinsip berusaha yang baik di Indonesia dan dalam koridor hukum yang berlaku.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali Idianto menambahkan, “Perjanjian ini merupakan realisasi dan wujud adanya saling pengertian akan perlunya peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik yang telah maupun yang akan dihadapi oleh ITDC dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pariwisata. Kami harapkan perjanjian ini dapat memberi manfaat dalam mendukung kegiatan usaha ITDC, khususnya terkait pengembangan pariwisata, untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara.”
Tentang ITDC
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) merupakan BUMN yang memiliki lini bisnis membangun dan mengembangkan kawasan pariwisata di Indonesia. Selama 45 tahun, Perseroan telah membangun dan mengelola The Nusa Dua, kawasan pariwisata terpadu seluas 350 ha yang berlokasi di Bali bagian selatan, yang menjadi salah satu kawasan pariwisata terbaik di dunia.
Dengan infrastruktur, akomodasi, dan fasilitas pertemuan yang berstandar internasional, membuat kawasan ini menjadi tuan rumah berbagai event resmi berskala internasional seperti APEC 2013, Bali Democratic Forum, Miss World 2013, dan baru saja IMF-World Bank Group Annual Meetings 2018.
Sejalan dengan strategi Pemerintah untuk meningkatkan sektor pariwisata menjadi sumber utama devisa negara dengan meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia, ITDC ditugaskan untuk mengembangkan destinasi pariwisata di luar Pulau Bali. Dengan dukungan Pemerintah, ITDC memperoleh hak untuk mengembangkan dan mengelola the Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar. The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit-bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah.
Pada tahun 2017 the Mandalika telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sejak itu telah menarik Real Estate Investment sebesar USD 1,3 Milyar. Saat ini, The Mandalika tengah dibangun sebagai destinasi pariwisata kelas dunia, dengan berbagai fasilitas dan atraksi berstandar internasional.