PUSPAGA Wujudkan Kualitas Keluarga yang Berkesetaraan Gender dan Hak Anak


Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Depok (28/9) Dalam meningkatkan kualitas 67 juta keluarga di Indonesia, Negara hadir untuk memberikan pendampingan keluarga melalui penyediaan layanan yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota yaitu Layanan konseling/konsultasi di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). PUSPAGA telah berjumlah 119 dan tersebar di 12 Provinsi dan 107 Kab/Kota dengan layanan yang dari Tenaga Profesi. 

Dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga layanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali mengadakan Pelatihan bagi Psikolog/Konselor dan juga Dinas PPPA dari 6 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan di Depok, Jawa Barat sejak tanggal 25-27 September 2019. Pelatihan ini diikuti oleh 130 peserta yang kedepannya akan menjadi pelopor berdirinya PUSPAGA di daerah masing-masing.

Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin, menekankan bahwa Berdasarkan kluster yang ada di Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), PUSPAGA merupakan bentuk peran pemerintah dalam menguatkan kluster II KLA yaitu, Lingkungan, Keluaraga, dan Pengasuhan Alternatif. 

“PUSPAGA memiliki peran yang sangat penting sebagai media penghubung orang tua dengan anaknya dalam konteks pengasuhan di dalam keluarga. PUSPAGA merupakan layanan yang dilaksanakan oleh tenaga profesional yang dikelola secara gratis bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas keluarga,” terang Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin.
 
“Agar dapat menjangkau seluruh keluarga Indonesia, PUSPAGA ditargetkkan dapat memberikan pelayanan pada 10.000 keluarga tiap tahunnya,” ujar Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan, Keluarga, dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari dalam kegiatan.

Dengan target pelayanan yang tinggi diharapkan pengelola PUSPAGA dapat terus berinovasi dan berupaya melakukan penjangkauan kepada keluarga baik melakukan sosialisasi maupun penyuluhan. Upaya lain yang dapat dilakukan dan sudah diterapkan beberapa PUSPAGA adalah membangun jejaring kerja sama dengan lembaga atau layanan peduli terhadap keluarga lainnya.

“Sebagai peningkatan kualitas layanan keluarga di PUSPAGA perlu ditetapkan standarisasi untuk menjamin keseragaman dalam kualitas layanan yang diberikan PUSPAGA dan memperjelas batasan dari fungsi layanan PUSPAGA. Tahun ini Kemen PPPA berupaya menyusun pedoman standardisasi PUSPAGA dibantu oleh pakar standardisasi dan sertifikasi,” tambah Rohika.

Penyusunan pedoman standardisasi PUSPAGA ini mengacu pada UU no. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pedoman Standardisasi PUSPAGA ini ditargetkan selesai di bulan November 2019 sehingga dapat segera diimplementasikan oleh seluruh daerah yang mendirikan PUSPAGA. Adapun Kemen PPPA menargetkan di tahun 2020 minimal ada 10 PUSPAGA yang sesuai standard dan tersertifikasi. 

“Ke depan diharapkan dengan standarisasi layanan di PUSPAGA dapat mempercepat terwujudnya Keluarga dengan Sumber Daya Berdaya Saing dan Unggul Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Rohika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *