Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Ambon (27/9) – Masih berada di bawah target nasional, Provinsi Maluku berupaya keras mengejar ketertinggalan angka cakupan kepemilikan akta kelahiran. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per Juli 2019, persentase kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Maluku sebesar 71,39% atau masih di bawah target nasional, yakni sebesar 85%. Hal tersebut terungkap dalam sesi diskusi pada kegiatan Advokasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran pada 23 September 2019 di Ambon.
“Kami memiliki target pada bulan Desember tahun ini bisa melampaui target nasional tahun 2019 dengan mencapai angka 87%. Kami optimis akan hal ini mengingat data manual di lapangan saat ini sudah mencapai 77%,” jelas perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku, W. S. Wattimena. Pernyataan tersebut diapresiasi oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lies Rosdianty.
“Kami datang ke Provinsi Maluku dengan data awal bahwa cakupan akta kelahiran di provinsi ini masih rendah. Padahal, kepemilikan akta kelahiran adalah hak dasar yang harus dipenuhi pada setiap anak tanpa kecuali. Oleh karena itu, kami berharap melalui kegiatan Advokasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA, dapat menjadi ajang koordinasi dan sinkronisasi bagi setiap perangkat daerah terkait, agar angka kepemilikan akta kelahiran anak di Provinsi Maluku bisa meningkat. Saya kira optimisme yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku beserta jajarannya, adalah langkah awal yang baik dalam upaya peningkatan angka kepemilikan akta kelahiran anak di Provinsi Maluku ke depan,” tandas Lies.
Gubernur Provinsi Maluku, Murad Ismail, dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan, Halim Datis menyatakan harapan serupa. “Kami sampaikan kepada pimpinan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Dukcapil, untuk mempercepat proses kepemilikan akta kelahiran dan menindaklanjuti kerja sama yang telah dilaksanakan bersama pihak-pihak lainnya,” ujar Murad Ismail. Murad Ismail juga menegaskan agar setiap kelahiran anak yang baru lahir dapat dicatat dan dilaporkan untuk kemudian diproses akta kelahirannya, sehingga tidak perlu menunggu waktu yang lama untuk dapat dipenuhi haknya.
Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Kependudukan dan Pecatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sakaria menyatakan bahwa saat ini kebijakan pembuatan akta kelahiran sudah sangat dipermudah. Apalagi dengan adanya integrasi sistem pencatatan kelahiran pada layanan kesehatan yang menyelenggarakan persalinan yang tidak hanya dimulai pada saat kelahiran anak, tapi juga sudah dimulai pada saat ibu hamil memeriksakan kehamilannya.
Dengan adanya berbagai kemudahan serta kerja sama yang baik dari semua perangkat daerah dan dukungan lembaga non pemerintah, dunia usaha, dan media, akan mendorong percepatan peningkatan angka kepemilikan akta kelahiran di Provinsi Maluku.