Presiden Jokowi Pertimbangkan Semua Opsi Penyelesaian Terkait UU KPK

Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, pada Kamis, 26 September 2019, mengenai tukar pikiran dengan para cendekiawan dan budayawan mengenai RUU KPK. Foto: BPMI Setpres/Rusman

Presiden Joko Widodo menerima masukan-masukan yang berkaitan dengan persoalan revisi Undang-Undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi. Masukan tersebut disampaikan kepada Presiden saat bertemu dengan puluhan cendekiawan dan budayawan di Istana Merdeka, pada Kamis, 26 September 2019.

Salah satu masukan yang banyak disuarakan dalam pertemuan tersebut ialah mengenai urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap revisi UU KPK.

“Banyak sekali masukan-masukan yang diberikan, utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu,” ujar Presiden dalam pernyataan pers setelah pertemuan.

Kepala Negara mengatakan bahwa dirinya akan menampung dan mempertimbangkan usulan tersebut sambil melihat opsi-opsi lain yang dapat ditempuh.

“Tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi, dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Mahfud MD, yang turut serta dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mengambil inisiatif untuk menyatakan sikap menunda pengesahan beberapa rancangan undang-undang. Menurutnya, sejumlah rancangan undang-undang tersebut dirasakan sangat penting bagi kemaslahatan ke depan.

Terkait dengan revisi UU KPK, Mahfud menyampaikan bahwa Presiden bersama dengan cendekiawan dan budayawan yang hadir sempat membicarakan sejumlah opsi yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Di antaranya ialah legislative review dan judicial review.

“Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, selain membahas soal revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo juga membicarakan soal dinamika yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kedua pihak saling bertukar pikiran mengenai persoalan kebakaran hutan dan lahan beserta penanganannya, RUU KUHP, hingga demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya.

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Goenawan Mohamad, Quraish Shihab, Butet Kartaradjasa, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, Feri Amsari, Erry Riana Hadjapamekas, dan Emil Salim.(BPMI Setpres)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *