Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table '(temporary)' is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

Jakarta, 21 September 2019 – Setelah penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada unit eselon I di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 323 s/d 331/SK-OT.02/VI/2019, Biro Organisasi dan Kepegawaian melanjutkan pembahasan SOP bagi Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, selain merujuk pada Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan, pembahasan ini juga memperhatikan perkembangan layanan pada Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), termasuk pemanfaatan layanan elektronik pertanahan seperti Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 serta SOP berkenaan dengan layanan kemudahan berinvenstasi.
Kegiatan pembahasan SOP ini dilaksanakan di Hotel Ambhara Jakarta (19/09) dengan mengikutsertakan Direktorat Jenderal Infrastruktur, Direktorat Jenderal Hubungan Hukum, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dan beberapa Kantor Wilayah serta Kantor Pertanahan Kab/Kota di wilayah Jabodetabek.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan bahwa Standar Operasional Prosedur merupakan komitmen terhadap konsistensi pelayanan bagi masyarakat, yang tidak boleh berubah dikarenakan pergantian pejabat. “Pelaksanaan evaluasi Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN 2019, ketersedian SOP sebagai instrumen untuk menjamin kepastian pelayanan sekaligus evaluasi internal terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pejabat pada Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, menjadi hal yang sangat krusial,” ujarnya.
Layanan elektronik dan SOP terkait pelaksanaan investasi juga menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Heri Mulianto, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat adaptif terhadap perkembangan teknologi, sehingga Standar Operasional Prosedur juga harus menyesuaikan. “Layanan elektronik berpengaruh pada penataan pegawai yang analisa beban kerjanya merujuk ke SOP, kalau nggak diatur, satker-satker bisa berbeda dalam menghitung kebutuhan pegawai meski jenis dan volume pekerjaannya sama,” ungkapnya.
Terkait pembahasan SOP yang mendukung penyelenggaraan investasi antara lain mencakup tetang pemberian hak bagi badan hukum serta pelayanan pengukuran dan pemetaan.
Dalam pembahasan tersebut turut disinggung tentang perlunya dibangun tipologi kantor agar dapat diatur perbedaan norma waktu, contohnya untuk penyelesaian tugas di daerah yang satuan bidangnya secara umum lebih luas, dengan daerah yang lebih padat. Selain unsur geografis dan luas wilayah, jumlah penduduk serta layanan rutin pada kantor yang bersangkutan juga dapat menjadi pertimbangan dalam pembentukan tipologi dimaksud.
Selanjutnya berkenaan dengan kemudahan akses informasi SOP di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Biro Organisasi dan Kepegawaian juga telah menyediakan aplikasi Elektronik SOP atau E-SOP yang menggunakan Single Sign On atau SSO terintegrasi aplikasi SIMPEG, sehingga SOP yang ditampilkan akan secara otomatis sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan terbaru dari pegawai yang bersangkutan. (NA)