Depok, 20 September 2019 – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) mengajak pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di Indonesia memanfaatkan peluang perjanjian Indonesia–Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang akan diimplementasikan akhir 2019. Hal ini disampaikan Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan saat membuka kegiatan “Aktivasi Kerja Sama Pengembangan Ekspor” di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (17/9).
“Sebagai unit yang memiliki tugas dan fungsi untuk pengembangan dan promosi ekspor Indonesia, Ditjen PEN berupaya memanfaatkan perjanjian dagang IA–CEPA dengan mendorong UKM Indonesia menjajaki pasar Australia untuk produk mamin. Kegiatan ini merupakan sarana untuk meningkatkan pemahaman UKM mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam menembus pasar Australia tersebut,” ujar Marolop.
Marolop menyampaikan, pelaku usaha dapat memanfaatkan hasil perjanjian IA-CEPA untuk sektor mamin seperti pengenaan bea masuk 0 persen Indonesia ke Australia dan pendirian Indonesia Food Innovation Centre. Selain itu, pelaku usaha mamin Indonesia akan lebih mudah dalam mendapatkan bahan baku industri makanan olahan dari Australia seperti gandum, jelai, sorgum yang lebih murah sesuai standar Food & Drug standard Australia. Sehingga produk makanan Indonesia dapat setara dengan standar Australia.
“Pelaku UKM dapat memanfaatkan kerja sama ekonomi dalam pengembangan melalui Food Innovation Centre yang sudah diinisasi perjanjian IA-CEPA. Food Innovation Centre ini akan memberikan masukan di sektor makanan yang akan berguna bagi industri makanan olahan Indonesia,” tandas Marolop.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional Free Trade Agreement (FTA) Centre Jakarta Rico Nugrahatama, Ketua Komite Pembinaan & Pengembangan UMKM Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Irwan Widjaja, serta pelaku usaha pemilik LP5MP Juffrizal.
IA-CEPA merupakan kerja sama kemitraan komprehensif yang tidak hanya berisi perjanjian perdagangan barang, jasa, dan investasi; tetapi juga kerja sama ekonomi yang lebih luas. Perjanjian ini ditandatangani pada 4 Maret 2019 dan tengah memasuki proses ratifikasi.
Kemitraan baru Indonesia-Australia diarahkan untuk membentuk “Economic Powerhouse” di kawasan dengan kolaborasi kekuatan ekonomi kedua negara. “Untuk mencapai tujuan tersebut, dalam perjanjian ini telah disusun skema “Economic Cooperation” untuk mendorong peningkatan kapasitas UKM dan daya saing melalui kegiatan promosi dan inovasi, salah satunya sektor mamin,” pungkas Marolop.