Wujudkan Institusi Berstandar Dunia Melalui Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 dan 11 Tahun 2019

Biro Keuangan dan Barang Milik Negara melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Bukan Bendahara yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 tahun 2010, memberikan informasi bahwa penetapan kasus kerugian negara menjadi kewenangan masing-masing satuan kerja (satker).

Dalam rangka menjamin pengamanan keuangan negara dan disiplin serta tanggung jawab Bendahara atau pun Pegawai Bukan Bendahara baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian Negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi seluruh satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus Kerugian Negara. 

“Dengan adanya Peraturan Menteri ini tentunya kita tidak perlu ragu lagi dalam penetapan kasus kerugian negara terhadap pegawai, karena ini adalah kewenangan dari masing-masing satker,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dalam pembukaan acara Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 10 dan 11 Tahun 2019 di Hotel Atlet Century, Rabu (18/09). 

Himawan Arief Sugoto menambahkan bahwa komposisi kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak besar tetapi jika tidak diselesaikan dengan baik akan berpengaruh terhadap penerimaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedepannya. 

“Kita telah memperoleh 6 kali WTP berturut-turut, jangan sampai dengan tidak menyelesaikan permasalahan komposisi kasus kerugian negara ini akan mengurangi potensi kita untuk mendapatkan WTP kembali di tahun yang akan datang,” tambahnya.

Hal ini juga merujuk kepada visi Kementerian ATR/BPN menjadi institusi berstandar dunia. “Regulasi yang kita buat harus sesuai dengan 7 parameter birokrasi berstandar dunia. Artinya tata kelola keuangan, tata kelola Sumber Daya Manusia, sampai manajemen terapan ataupun pengelolaan yang ada harus dengan cara yang baik,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

 Di akhir sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN berpesan sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara dan Pegawai Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian ATR/BPN. (AF/NA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *